RADAR BOGOR – Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikejutkan dengan kondisi saldo KKS yang tetap kosong meski status di SIKS-NG sudah menunjukkan Berhasil Cek Rekening.
Fakta terbaru mengungkap bahwa keterlambatan transaksi dan kendala distribusi kartu menjadi penyebab utama dana bansos ditarik kembali ke kas negara.
Namun, pemerintah kini tengah menyiapkan langkah pendataan ulang bagi KPM terdampak di awal tahun anggaran 2026.
Penting bagi KPM untuk memahami mengapa bansos bisa hangus dan apa yang harus dilakukan jika memegang kartu KKS, tetapi saldo tidak pernah masuk sejak tahun lalu.
Batas Waktu Terlewati
Pemerintah memberlakukan aturan ketat mengenai masa aktif saldo di dalam rekening KKS.
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, jika tidak segera dicairkan, dana tersebut dianggap tidak dibutuhkan dan wajib dikembalikan ke kas negara.
• Deadline Transaksi: Batas akhir penarikan dana BPNT 2025 adalah 21 Desember, sedangkan untuk PKH adalah 31 Desember 2025.
• Keterlambatan Sistem: Meski status di sistem menunjukkan Standing Instruction (SI), jika bank penyalur terlambat melaporkan transaksi akibat kegagalan sistem, dana tersebut otomatis ditarik kembali secara permanen.
KPM diimbau tidak menunda penarikan dana jika sudah ada konfirmasi saldo masuk untuk menghindari status hangus pada periode mendatang.
Solusi bagi KPM Exclude KKS Tidak Terdistribusi
Salah satu masalah pelik di lapangan adalah adanya KPM yang sudah memegang kartu KKS, namun saldonya nol sepanjang tahun 2025.
• Pendataan Ulang: Pendamping sosial kini diinstruksikan untuk melakukan record atau pendataan ulang secara terstruktur bagi KPM dengan status Exclude KKS Tidak Terdistribusi.
• Laporan ke Kemensos: Data hasil verifikasi lapangan akan dilaporkan kembali ke Kementerian Sosial untuk dicarikan solusi agar dapat masuk ke daftar bayar Tahap 1 tahun 2026.
Verifikasi Komitmen
Bagi penerima PKH, pencairan tahap pertama tahun 2026 sangat bergantung pada hasil verifikasi yang dilakukan pendamping hingga pertengahan Januari.
• Syarat Kehadiran: Siswa dari keluarga PKH wajib memiliki tingkat kehadiran di sekolah minimal 80 persen.
• Dampak Kelalaian: Jika komitmen pendidikan dan kesehatan (posyandu) tidak terpenuhi, bantuan dipastikan akan ditangguhkan atau tidak dicairkan pada periode Februari–Maret mendatang.
Anggaran bansos 2026 difokuskan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan berdasarkan pemutakhiran data BPS:
• Desil 1–4: Berhak atas bantuan PKH, BPNT, dan KIS PBI.
• Desil 5: Hanya mendapatkan bantuan BPNT dan KIS PBI.
• Transparansi Data: Masyarakat yang melihat ketidakadilan distribusi bantuan di lapangan (misalnya orang mampu menerima bantuan) diimbau mengajukan sanggahan melalui Aplikasi Cek Bansos untuk memicu proses ground check ulang oleh pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati