Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Bansos Wajib Lakukan Pemutakhiran Data PKH 2026, Siapkan Daftar Berkas Ini dan Informasi Atensi YAPI Rp600.000

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 20 Januari 2026 | 13:02 WIB
Ilustrasi pendamping mengambil data berkas KPM bansos
Ilustrasi pendamping mengambil data berkas KPM bansos

RADAR BOGOR — Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melakukan percepatan pemutakhiran data bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).

Langkah ini sangat krusial guna memastikan bansos yang diterima sesuai dengan kondisi terkini komponen keluarga di dalam sistem SIKS-NG.

Dikutip dari YouTube Naura Vlog, berikut adalah rincian berkas yang harus segera disiapkan serta informasi mengenai skema bansos terbaru untuk kategori yatim piatu, di antaranya:

1. Mengapa KPM Wajib Melakukan Pemutakhiran Data?

Pemutakhiran data dilakukan agar dana bansos yang masuk ke Kartu KKS sesuai dengan kategori anggota keluarga saat ini. Sebagai contoh:

• Perubahan Jenjang Pendidikan: Anak yang semula SD kini telah naik ke SMP atau SMA.

Jika data tidak diperbarui, nominal bantuan yang diterima tetap akan dihitung berdasarkan jenjang yang lama.

• Perubahan Status Kesehatan: Ibu hamil yang telah melahirkan wajib melaporkan datanya agar komponen bantuan beralih menjadi kategori anak usia dini (balita).

• Lansia dan Disabilitas: Penambahan anggota keluarga lansia (60 tahun ke atas) juga perlu dilaporkan untuk menambah poin bantuan.

2. Daftar Berkas yang Harus Dikumpulkan ke Pendamping

Bagi pemilik Kartu KKS (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) yang diminta melakukan pemutakhiran, segera siapkan dokumen berikut dalam amplop cokelat:

Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Cair? Intip Prediksi Jadwalnya dan Syarat Lolos Verifikasi Komitmen Pendamping Sosial

• Dokumen Perbankan: Fotokopi buku tabungan dan fotokopi kartu ATM KKS.

• Identitas Diri: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru dan fotokopi e-KTP (suami dan istri).

• Dokumen Pendidikan: Fotokopi rapor sekolah terbaru (PAUD/SD/SMP/SMA) dan fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika ada.

• Dokumen Kesehatan: Fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS/BPJS), serta fotokopi KMS/Buku Pink (untuk balita dan ibu hamil).

• Verifikasi Fisik: Foto rumah tampak depan bersama KPM (ukuran 4R).

3. Bansos Baru: Atensi YAPI Rp600.000

Selain program reguler (PKH dan BPNT), pemerintah telah menyiapkan bantuan khusus bertajuk Atensi YAPI (Yatim Piatu).

• Sasaran: Anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang datanya telah tervalidasi di DTKS.

• Nominal: Bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

• Mekanisme: Penyaluran dilakukan secara kolektif untuk periode tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp600.000.

• Status: Saat ini pemerintah masih dalam tahap verifikasi dan validasi data agar penyaluran di awal tahun 2026 dapat berjalan tanpa hambatan.

Akurasi data menjadi kunci utama kelancaran penyaluran bantuan sosial. Masyarakat diharapkan proaktif melapor kepada pendamping sosial setempat apabila terdapat perubahan status dalam keluarga.

Dengan data yang sinkron, bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #Pemuktahiran Data