RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini tengah mempersiapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026 untuk periode Januari hingga Maret.
Hingga pertengahan Januari 2026, proses pencairan bansos tersebut masih belum dimulai karena sejumlah tahapan administrasi masih berlangsung.
Berikut ini beberapa informasi mengenai persiapan Bansos PKH dan BPNT tahap 1 2026, dilansir dari YouTube Diary Bansos.
PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Masih Tahap Persiapan
Penyaluran PKH dan BPNT tahap pertama 2026 belum diproses karena Kemensos masih melakukan berbagai persiapan penting.
Salah satu tahapan krusial adalah verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh pendamping sosial di seluruh Indonesia.
Verifikasi ini menjadi acuan utama apakah bantuan akan dicairkan, ditangguhkan, atau bahkan dihentikan.
Verifikasi komitmen mencakup pemenuhan kewajiban KPM, seperti kehadiran anak sekolah minimal 80 persen bagi penerima PKH dengan komponen pendidikan.
Proses ini pada dasarnya telah ditargetkan selesai hingga 15 Januari 2026, namun dalam praktiknya masih dapat dilanjutkan untuk memastikan data benar-benar valid.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 4 Belum Hangus, Ini Ciri KPM yang bakal Terima Rapel Bantuan pada Awal 2026
Pemutakhiran Data dan Penetapan Desil Jadi Penentu
Selain verifikasi komitmen, pemutakhiran data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga menjadi dasar penetapan desil kesejahteraan.
Dalam sistem Data Terpadu Sosial (DTS), desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas penerima bantuan sosial tahun 2026.
KPM dengan desil 1 sampai desil 4 diprioritaskan menerima PKH, BPNT, serta KIS PBI. Sementara itu, desil 5 diprioritaskan untuk BPNT dan KIS PBI.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian kondisi ekonomi di lapangan, masyarakat dapat mengajukan usul sanggah melalui aplikasi Cek Bansos untuk dilakukan pembaruan data dan verifikasi ulang.
Penyaluran Tahap Sebelumnya Harus Tuntas
Sebelum pencairan tahap pertama 2026 dimulai, penyaluran bantuan tahap terakhir tahun 2025 wajib dituntaskan.
Berdasarkan ketentuan, batas akhir transaksi PKH adalah 31 Desember 2025, sedangkan BPNT dan bantuan sejenis berakhir pada 21 Desember 2025.
Bantuan yang sudah masuk ke rekening KPM tetapi tidak dicairkan hingga batas waktu tersebut dipastikan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Kondisi ini tidak dapat lagi diproses pencairannya karena telah melewati tahun anggaran.
Nasib BPNT Tahap 4 2025 yang Belum Cair
Bagi KPM BPNT tahap keempat 2025 dengan status “berhasil cek rekening” atau yang sudah menerima kartu KKS namun bantuan belum pernah cair, hingga kini belum ada kepastian pencairan.
Kasus KKS tidak terdistribusi masih dalam tahap pendataan ulang dan dilaporkan ke Kemensos untuk ditindaklanjuti.
Untuk BPNT tahap 4 dengan status “berhasil cek rekening”, masih ada kemungkinan kecil bantuan tersebut bisa dicairkan jika belum berganti periode salur.
Namun, apabila sistem sudah masuk periode Januari–Maret 2026, maka peluang pencairan semakin kecil karena anggaran tahun 2025 telah ditutup.
Prediksi Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2026
Berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH dan BPNT tahap pertama 2026 diprediksi berlangsung menjelang atau selama bulan Ramadan hingga mendekati Hari Raya Idulfitri.
Perkiraan waktu pencairan berada di rentang pertengahan Februari hingga akhir Maret 2026.
Meski demikian, jadwal tersebut masih bersifat prediksi dan menunggu pengumuman resmi dari Kemensos.
KPM diimbau untuk rutin memantau status bantuan melalui sistem resmi dan tetap bersabar menunggu informasi terbaru.
Penyaluran PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 masih dalam tahap persiapan, dengan fokus pada verifikasi komitmen, pemutakhiran data, dan penuntasan penyaluran tahun sebelumnya.
Sementara itu, BPNT tahap 4 tahun 2025 yang belum cair berpotensi besar tidak dapat dicairkan karena telah melewati tahun anggaran.
KPM diharapkan terus mengikuti perkembangan resmi agar tidak salah memahami informasi yang beredar.***
Editor : Eli Kustiyawati