Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Daftar Penerima PKH BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Ditetapkan, Tapi KPM Wajib Paham Status Exclude, serta Update Terbaru Rapel Bansos 2025

Ira Yulia Erfina • Selasa, 20 Januari 2026 | 14:38 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR - Penetapan penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 menjadi perhatian besar masyarakat karena mencakup alokasi Januari, Februari, dan Maret, sekaligus menjawab nasib bantuan yang belum sempat diterima pada akhir 2025.

Informasi ini penting dipahami agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengetahui posisi mereka dalam sistem penyaluran bantuan tahun berjalan, termasuk peluang pencairan lanjutan maupun alasan penghentian bantuan bagi sebagian keluarga.

Pengumuman Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Berdasarkan Desil Kesejahteraan

Dikutip dari kanal Kabar Bansos, penentuan penerima bantuan pada awal 2026 dilakukan dengan pengelompokan tingkat kesejahteraan yang dikenal sebagai desil.

Keluarga yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 tercatat masih berhak menerima bantuan PKH, BPNT, serta PBI JK karena dinilai berada pada kelompok paling membutuhkan.

Sementara itu, keluarga yang berada di Desil 5 hanya memperoleh BPNT dan PBI JK tanpa komponen PKH.

Hal ini menandakan adanya pergeseran prioritas bantuan sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.

Adapun keluarga yang masuk Desil 6 ke atas dipastikan tidak lagi menerima PKH maupun BPNT karena dianggap telah berada di luar kriteria penerima bantuan berkelanjutan.

Alasan Bantuan Dihentikan dan Munculnya Status Exclude pada Data Penerima

Penghentian bantuan pada 2026 ditandai dengan status tertentu yang muncul dalam sistem pendataan.

Salah satu penyebab utama adalah tidak adanya lagi komponen PKH dalam keluarga, seperti anak yang telah menyelesaikan pendidikan atau anggota lanjut usia yang telah meninggal.

Selain itu, terdapat keluarga yang tercatat mengundurkan diri secara sukarela dari kepesertaan bantuan.

Faktor lain yang menyebabkan status exclude adalah terindikasinya aktivitas keuangan yang berkaitan dengan game online terlarang, kondisi penghasilan yang tercatat sudah berada di atas upah minimum, keterlibatan dalam persoalan hukum dan HAM, serta data keluarga yang tidak lagi ditemukan atau terdaftar dalam DTKS.

Seluruh kondisi tersebut secara otomatis memengaruhi kelayakan penerimaan bantuan pada tahun berjalan.

Kabar Positif Terkait Rapel BPNT Tahap 4 Tahun 2025 yang Belum Cair

Bagi keluarga yang belum menerima BPNT untuk periode Oktober hingga Desember 2025, bantuan tersebut dipastikan tidak hangus.

Keterlambatan pencairan terjadi akibat kendala pelaporan data dari pihak penyalur sebelum batas akhir transaksi yang telah ditentukan.

Solusi yang diterapkan adalah mengalihkan bantuan tersebut ke tahap berikutnya sehingga akan dicairkan secara dirapel bersamaan dengan penyaluran Tahap 1 tahun 2026.

Dengan skema ini, keluarga yang sempat tertunda tetap memiliki kesempatan menerima hak bantuannya secara utuh.

Langkah Memastikan Status Kepesertaan agar Bantuan Tetap Berlanjut

Untuk memastikan status bantuan, keluarga penerima dianjurkan melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi pendataan yang tersedia.

Pada sistem SIKS-NG, status seperti “Berhasil Cek Rekening” atau “SPM/SI” menunjukkan bahwa bantuan masih aman dan berpotensi cair.

Sementara melalui aplikasi Cek Bansos, keluarga dapat melihat posisi desil mereka sekaligus mengetahui apakah masih tercatat sebagai penerima atau sudah masuk kategori exclude.

Pengecekan berkala menjadi langkah penting agar setiap perubahan data dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pencairan #pkh