RADAR BOGOR - Kabar mengenai bantuan sosial (bansos) PKH BPNT yang belum cair hingga akhir Desember 2025 sempat membuat banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merasa khawatir.
Terutama bagi mereka yang menantikan pencairan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.
Namun, klarifikasi dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI justru membawa angin segar bagi para penerima bansos PKH BPNT.
Dilansir dari kanal YouTube Ariawanagus, berdasarkan informasi yang disampaikan melalui layanan Command Center Kemensos, terdapat sejumlah KPM yang sebenarnya sudah lolos verifikasi rekening, tetapi bantuannya belum sempat masuk ke data bayar.
Hal ini disebabkan oleh keterlambatan sistem informasi transaksi dari pihak penyalur, termasuk bank-bank Himbara.
Dalam penjelasan resmi Kemensos, disebutkan bahwa batas transaksi bansos tahap 4 memang berakhir sebelum tanggal 21 Desember 2025.
Akibatnya, proses penyaluran tidak dapat dilanjutkan pada periode tersebut meskipun status penerima sudah dinyatakan “berhasil cek rekening”.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan dihentikan atau ditarik, melainkan akan kembali diproses pada periode berikutnya, yakni Januari hingga Maret 2026.
Artinya, KPM yang memenuhi syarat masih memiliki peluang besar untuk menerima hak bantuannya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa kelayakan penerima bansos tetap menjadi faktor utama.
KPM yang masih berada dalam kategori desil 1 hingga desil 5 dinilai layak untuk menerima bantuan sosial pada tahun 2026, baik bantuan reguler seperti PKH dan BPNT, maupun bantuan tambahan lainnya seperti bantuan pangan beras.
Sebaliknya, masyarakat yang berada di desil 6 hingga desil 9 dipastikan tidak lagi masuk dalam prioritas penerima bantuan sosial.
Oleh karena itu, masyarakat diminta secara aktif mengecek statusnya melalui aplikasi Cek Bansos atau berkonsultasi langsung dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Selain itu, proses verifikasi dan validasi lapangan atau ground check oleh pendamping sosial akan menjadi penentu akhir kelayakan KPM.
Jika hasil verifikasi menyatakan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial, maka bantuan dipastikan tetap berlanjut pada tahun 2026.
Dengan adanya penjelasan ini, Kemensos berharap masyarakat tidak panik dan tetap bersabar menunggu proses penyaluran berikutnya.
Pemerintah juga mengimbau agar bantuan yang sudah diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan pokok dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga