RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, pemerintah melalui berbagai kementerian mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH BPNT untuk KPM menjaga daya beli mereka.
Percepatan bansos PKH BPNT untuk KPM ini dilakukan mengingat bulan suci Ramadan akan jatuh pada bulan Februari mendatang.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, BPNT, maupun masyarakat umum, berikut adalah daftar lima bansos yang dipastikan berlanjut dan mulai disalurkan pada Januari 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1
Bantuan PKH Tahap 1 untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026 mulai diproses.
Mekanisme: Penyaluran tetap dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih melalui Bank Himbara dan jalur PT Pos Indonesia.
Jadwal: Dana diprediksi masuk ke rekening atau tersedia di kantor pos secara bertahap sepanjang triwulan pertama tahun ini.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) - Transformasi Wajib Belajar 13 Tahun
Tahun 2026 menjadi tahun bersejarah bagi dunia pendidikan dengan perluasan cakupan PIP.
Inovasi Baru: Program ini kini menjangkau siswa jenjang TK dan PAUD sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun.
Sekitar 888.000 siswa TK akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Jadwal Termin 1: Pencairan termin pertama diprediksi berlangsung antara Februari hingga April 2026 bagi siswa yang sudah masuk SK Nominasi dan melakukan aktivasi rekening.
Besaran Bantuan:
SD/Sederajat: Rp225.000 – Rp450.000/tahun.
SMP/Sederajat: Rp375.000 – Rp750.000/tahun.
SMA/SMK: Rp900.000 – Rp1.800.000/tahun.
3. Program Sembako (BPNT)
Bantuan Pangan Non-Tunai atau Program Sembako dipastikan terus berlanjut di tahun 2026.
Tujuan: Membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok bergizi.
Siklus Salur: Berdasarkan kebijakan terbaru, penyaluran BPNT di tahun 2026 terpantau tetap menggunakan skema per tiga bulan sekali.
4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Pemerintah desa tetap mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa.
Sasaran: Warga yang belum tersentuh bantuan PKH maupun BPNT namun masuk kategori miskin ekstrem.
Besaran: Umumnya sebesar Rp300.000 per bulan. Penetapan penerima dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) agar tepat sasaran sesuai data kependudukan setempat.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN)
Bantuan ini diberikan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 secara penuh oleh pemerintah.
Manfaat: Pemegang kartu KIS dari pemerintah dapat terus menikmati fasilitas kesehatan publik secara gratis tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Penyaluran: Bantuan ini tidak berbentuk uang tunai, melainkan subsidi layanan kesehatan yang diperpanjang secara otomatis setiap bulannya bagi peserta yang masih layak.
Kombinasi kelima bansos ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial yang kuat bagi masyarakat, dalam menghadapi fluktuasi harga kebutuhan pokok menjelang bulan puasa dan Idul Fitri.
Bagi KPM bansos, pastikan data NIK di KTP sudah padan dengan data di DTKS agar proses transfer dana tidak mengalami kendala teknis.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga