Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hati-hati, Ini Daftar KPM yang Bisa Dicoret dari Bansos 2026, Cek Nama Penerima PKH dan BPNT Tahap 1 hingga Dana Rapel yang Segera Cair

Kholikul Ihsan • Selasa, 20 Januari 2026 | 19:35 WIB
Ilustrasi. KPM mencairkan bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. KPM mencairkan bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan kriteria daftar nama penerima bansos PKH dan BPNT untuk alokasi Januari–Maret 2026 pada Selasa, 20 Januari 2026.

Pemerintah juga dikabarkan memperketat pengawasan dengan mencoret penerima bansos PKH BPNT yang terdeteksi memiliki gaji di atas UMR, hingga mereka yang terindikasi terlibat game online terlarang berdasarkan data PPATK.

Bagi KPM bansos PKH BPNT pemegang Kartu KKS Merah Putih, sangat penting untuk mengecek status terbaru di aplikasi Cek Bansos guna memastikan nama Anda tidak masuk dalam daftar Exclude yang menyebabkan bantuan terhenti permanen di tahun ini.

Kabar gembira bagi KPM yang bantuan periode Oktober–Desember 2025 belum kunjung cair. Melansir dari kanal YouTube Kabar Bansos, dana tersebut dipastikan tidak hangus.

- Penyebab Tertunda: Terjadi kendala teknis di mana bank penyalur terlambat melaporkan data transaksi ke Kemensos sebelum batas akhir 21 Desember 2025.

- Mekanisme Rapel: Bantuan tersebut kini berstatus carry over dan akan dicairkan bersamaan dengan penyaluran Tahap 1 2026 (Januari–Maret).

Pemerintah melakukan pembersihan data besar-besaran. Jika pada status aplikasi Cek Bansos Anda muncul keterangan berikut, maka bantuan otomatis dihentikan:

- Terindikasi Game Online Terlarang: Berdasarkan audit data PPATK, pelaku game online terlarang langsung dicoret dari daftar penerima.

- Gaji di Atas UMR: Terdeteksi memiliki penghasilan yang melampaui standar upah minimum.

- Naik Kelas (Desil 6 ke Atas): Peringkat kesejahteraan ekonomi Anda dinilai sudah meningkat dan tidak lagi masuk kategori miskin.

- Exclude Tanpa Komponen: Keluarga PKH yang sudah tidak memiliki anak sekolah, balita, lansia, atau disabilitas.

Baca Juga: Banjir Ganggu Perjalanan Kereta Api, Pengembalian Dana Pelanggan oleh KAI Daop 1 Capai Rp1,2 Miliar

- Mengundurkan Diri: KPM yang secara sukarela keluar dari kepesertaan.

- Pelanggaran Hukum: Terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran HAM.

- Data Tidak Ditemukan: Identitas tidak sinkron atau hilang dari pangkalan data DTKS.

Tahun 2026, Kemensos menetapkan prioritas bantuan berdasarkan pengelompokan desil sebagai berikut:

- Desil 1 sampai 4: KPM berhak mendapatkan bantuan paket komplit yakni PKH, BPNT, dan PBI JK.
- Desil 5: KPM hanya berhak mendapatkan bantuan BPNT (Sembako) dan PBI JK saja.

Pastikan status Anda menunjukkan keterangan Berhasil Cek Rekening, SPM, atau SI (Standing Instruction). Jika tiga tanda ini muncul, maka posisi Anda aman dan tinggal menunggu dana masuk ke saldo KKS Merah Putih.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh