RADAR BOGOR - Memasuki periode Februari hingga Maret 2026, terdapat peluang bagi keluarga penerima manfaat (KPM) tertentu untuk mendapatkan akumulasi bantuan sosial (bansos) dengan nilai mencapai Rp3,5 juta atau lebih dalam satu tahap pencairan.
Bagaimana caranya? Dilansir dari berbagai sumber ternyata nominal ini sangat bergantung pada isi atau komponen anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Tidak semua pemilik KTP bisa mendapatkan nominal besar ini, berikut syaratnya:
- Masuk Kategori Miskin
Terdaftar dalam data Desil 1 hingga Desil 4 (masyarakat miskin atau prasejahtera).
- Memiliki Komponen Lengkap
Dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang memenuhi kriteria kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan komposisi anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Untuk rinciannya, kategori ibu hamil dan anak balita masing-masing mendapatkan Rp750.000, sehingga jika dalam satu rumah terdapat keduanya, total bantuan mencapai Rp1,5 juta.
Selain itu, anak sekolah jenjang SMA atau SMK berhak menerima Rp500.000, sedangkan kategori lanjut usia mendapatkan Rp600.000 per tahapnya.
Jika sebuah keluarga memiliki semua komponen tersebut, total dana PKH yang bisa diterima dapat mencapai Rp2,6 juta.
Keluarga prasejahtera juga mendapatkan keuntungan tambahan karena bantuan ini bersifat saling melengkapi dengan program lainnya.
Misalnya, ada Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 per tahap yang jika digabungkan dengan PKH bisa berjumlah Rp3,2 juta.
Selain itu, bagi siswa SMA, tersedia Program Indonesia Pintar (PIP) dengan bantuan tambahan hingga Rp1,8 juta.
Dengan demikian, jika seluruh bantuan dari berbagai program ini digabungkan dalam satu periode pencairan, sebuah keluarga dengan kriteria lengkap berpotensi menerima total dana bantuan mendekati Rp5 juta.***
Editor : Eka Rahmawati