RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos digolongkan menjadi beberapa desil berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
KPM yang merupakan warga miskin dan rentan biasanya akan dimasukkan dalam golongan desil 1 hingga 5 dan memiliki kesempatan besar menerima bansos lebih dari satu atau bantuan ganda.
Bahkan, KPM desil rendah bisa menerima dana bansos hingga lebih dari 3,5 juta dan bantuan non tunai seperti beras 40 kg.
KPM yang menerima bantuan ganda ini merupakan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 senilai Rp600.000 dan mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Nilai bansos PKH tahap 1 bervariasi tergantung komponen yang dimiliki KPM. Misalnya, dana PKH yang didapat senilai Rp3 juta untuk komponen ibu hamil dan anak sekolah.
Kemudian, mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 1 hingga Rp1 juta per anak dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) senilai Rp500.000 per tahun.
Tak hanya itu, KPM desil rendah juga berpeluang menerima bantuan beras yang nilainya setara dengan Rp400.000 dengan asumsi harga beras Rp10.000 per kg.
Jika KPM desil rendah menerima semua jenis bansos tersebut, maka total nilai bantuan melebihi Rp3,5 juta per penyaluran bantuan atau pada pencairan bansos tahap 1 tahun 2026.
Perkiraan nilai bantuan ini khusus untuk KPM yang berada di desel 1 sampai 4 berdasarkan DTSEN yang memenuhi semua kriteria seperti memiliki anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas untuk bansos PKH.
Contohnya, KPM yang berada di desil 2, menerima BPNT Rp600.000, PKH Rp2,5 juta dengan komponen lansia, balita, anak sekolah.
Kemudian ditambah bantuan PIP hingga Rp1,8 juta dan PBI JK, maka total bantuan yang diterima senilai Rp3,5 juta per satu kali penyaluran.
Bantuan PBI JK tidak disalurkan berupa uang, tapi dibayarkan berupa iuran ke BPJS kesehatan, sehingga KPM bisa berobat gratis.
Oleh karenanya, KPM wajib mengetahui status keaktifan kepesertaan bansos dan melakukan pengecekan desil dengan mengecek langsung atau menanyakan langsung ke operator desa.
Jika KPM termasuk desil tinggi (desil 6 sampai 10) dan tidak sesuai dengan kenyataan, maka bisa mengusulkan ke RT/RW untuk verifikasi ulang.
Namun, penerima manfaat bansos PKH BPNT memiliki batas maksimal 5 tahun agar menjadi mandiri dan akan tergraduasi alami.
Editor : Siti Dewi Yanti