RADAR BOGOR - Nama penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 telah ditetapkan untuk alokasi Januari hingga Maret.
Penetapan ini menjadi rujukan utama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau mengalami perubahan setelah pembaruan data kesejahteraan.
Informasi ini penting karena pada awal tahun biasanya terjadi penyesuaian data yang berpengaruh langsung pada kelanjutan bantuan.
Dikutip dari kanal Kabar Bansos, daftar penerima PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 sudah tersedia dan mencakup keluarga yang masih memenuhi syarat berdasarkan data kesejahteraan terbaru.
Penentuan penerima dilakukan melalui pemadanan data kependudukan, kondisi ekonomi keluarga, serta hasil verifikasi rekening penyaluran.
Keluarga yang namanya masih tercantum berarti masih dianggap layak menerima bantuan pada tahap awal tahun 2026.
Kategori penerima yang berhak mendapatkan pencairan
Penerima bantuan dibedakan berdasarkan peringkat kesejahteraan atau desil dalam DTKS, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Desil 1 sampai Desil 4 berhak menerima bantuan PKH, BPNT, serta bantuan iuran jaminan kesehatan.
2. Desil 5 hanya berhak menerima BPNT dan bantuan iuran jaminan kesehatan tanpa komponen PKH.
3. Status rekening harus menunjukkan keterangan berhasil cek rekening, SPM, atau SI agar bantuan dipastikan siap cair.
Kriteria yang dipastikan tidak menerima bantuan pada tahun 2026
Beberapa kondisi tertentu menyebabkan keluarga tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan. Status ini biasanya ditandai dengan keterangan exclude pada aplikasi pengecekan, antara lain:
1. Tidak ada lagi komponen PKH dalam keluarga, seperti anak sekolah yang sudah lulus atau anggota lansia yang telah meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri secara sukarela karena kondisi ekonomi dinilai sudah membaik.
3. Terdeteksi keterlibatan aktivitas game online terlarang berdasarkan pemadanan data transaksi.
4. Memiliki penghasilan tetap di atas upah minimum regional.
5. Terlibat pelanggaran hukum dan HAM.
6. Hasil pembaruan data menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga sudah berada di atas Desil 5.
7. Data keluarga sudah tidak ditemukan lagi dalam DTKS.
Di sisi lain, keluarga yang belum menerima BPNT periode Oktober hingga Desember 2025, bantuan tersebut dipastikan tidak hangus. Keterlambatan terjadi karena kendala pelaporan transaksi dari bank penyalur.
Bantuan yang tertunda akan dialihkan dan dirapel pencairannya bersamaan dengan Tahap 1 tahun 2026, sehingga keluarga berpeluang menerima bantuan sekaligus dalam satu waktu.
Cara Cek Status Bantuan
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan melalui dua jalur.
1. Aplikasi Cek Bansos untuk melihat status aktif, keterangan exclude, serta posisi desil kesejahteraan.
2. Pendamping atau operator desa untuk mengetahui pembaruan status rekening seperti SPM atau SI.