RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan pemerintah di tahun 2026.
Dikabarkan, pemerintah akan menyalurkan BPNT atau Sembako tahap pertama yaitu untuk periode Januuari, Februari, dan Maret 2026.
Nominal yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT tahap ini yaitu sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan sekaligus.
Disamping itu, KPM BPNT juga berkesemptan untuk kembali menerima bantuan beras dari pemerintah sebanyak 40 kg.
Bantuan beras ini diberikan dengan tujuan agar bisa menjaga stabilitas pangan nasional, sehingga diharapkan kebutuhan pokok masyarakat miskin bisa terpenuhi.
Lantas, siapa saja yang berhak menjadi KPM bansos reguler dan tambahan yang satu ini? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, berikut ciri-ciri KPM yang berhak mendapatkan bansos BPNT dan beras di tahun 2026.
1. Masyarakat dengn Desil Rendah
Berdasarkan informasi terbaru, masyarakat yang berkah menjadi penerima bantuan sosial BPNT adalah mereka yang masuk ke dalam ketagori desil rendah.
Dalam hal ini, desil dibedakan menjadi sepuluh tingkatan, dan untuk bansos Sembako diperuntukan bagi KPM desil satu hingga lima.
Desil ditentukan berdasarkan data yang ada pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos.
Dengan kata lain, bagi KPM yang tidak tidak masuk ke dalam kategori desil tersebut maka besar kemungkinan tidak akan menerima BPNT tahap 1.
Proses pengecekan desil bisa dilakukan melalui operator SIKS-NG desa atau keluarha, melalui pendamping sosial, dan juga menggunakan aplikasi Cek Bansos.
2. Tidak Teridentifikasi Game Online Terlarang
Bansos BPNT tahap pertama juga akan diberikan kepada masyarakat atau KPM yang tidak teridentifikasi penah bermain game online terlarang.
Pasalnya, jika KPM terdata pernah melakukan hal itu, maka besar kemungkinan status di SIKS-NG akan berubah menjadi exclude.
Status exclude ini akan menyebabkan bansos tidak lagi disalurkan pemerintah karena masuk ke dalam kategori tidak layak menerima bantuan.
Oleh karena itu, usahakan dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak ada satu orang pun yang terlibat dalam permainan tersebut.***
Editor : Asep Suhendar