RADAR BOGOR - Pemerintah terus berkomitmen menjaga kesejahteraan masyarakat prasejahtera di tahun 2026 melalui berbagai skema bantuan sosial (bansos).
Menariknya, bagi keluarga yang memiliki komponen lengkap dalam satu Kartu Keluarga (KK), total bansos yang bisa diterima dalam setahun ternyata cukup fantastis, yakni mencapai Rp14,4 juta.
Dilansir dari YouTube Info Bansos, Rabu, 21 Januari 2026, berikut rincian dan syarat penerima bansos di tahun 2026:
1.Data Padan di Dukcapil: KTP harus sudah elektronik dan data di KK tidak boleh ada perbedaan karakter dengan sistem.
2 Terdaftar di DTSEN: Nama harus aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (pengganti DTKS).
3.Bukan Aparatur Negara: Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
4.Gaji di Bawah UMP: Tidak ada anggota keluarga yang gajinya terdeteksi di atas Upah Minimum Provinsi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu, KPM juga berpotensi menerima bansos senilai Rp14,4 Juta, yang merupakan akumulasi dari tiga jenis bansos utama jika sebuah keluarga memiliki komponen yang lengkap:
1.Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)
•Ibu Hamil: Rp3.000.000/tahun.
•Balita (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun.
•Anak SMP: Rp1.500.000/tahun.
•Anak SMA: Rp2.000.000/tahun.
•Total PKH: Rp9.500.000 per tahun
Baca Juga: Dua Ciri KPM Ini Berpotensi Menerima Bansos BPNT Tahap 1 Ditambah Beras 40 Kg 2026, Cek Selengkapnya
2.Bantuan BPNT (Sembako):
•Rutin Rp200.000 per bulan.
•Total BPNT: Rp2.400.000 per tahun.
3.Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar):
•Anak SMP: Rp750.000/tahun.
•Anak SMA: Rp1.800.000/tahun.
•Total PIP: Rp2.550.000 per tahun.
Jika seluruh bantuan tersebut digabungkan dalam satu keluarga yang memenuhi semua komponen di atas, maka total uang yang masuk ke rekening mencapai Rp14.450.000 dalam satu tahun anggaran.
Pastikan data kependudukan Anda selalu diperbarui. Jika ada perubahan komponen keluarga (seperti ada yang baru lahir atau baru masuk sekolah), segera lapor ke pendamping sosial atau operator desa agar bantuan bisa disesuaikan***
Editor : Asep Suhendar