RADAR BOGOR - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penyaluran bantuan sosial (Bansos) berbasis satu data tunggal terpadu yang akan menjadi acuan nasional.
Langkah ini ditetapkan sebagai prioritas Presiden guna meningkatkan ketepatan sasaran penerima Bansos di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan satu basis data nasional untuk seluruh program bantuan sosial lintas sektor pemerintahan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyampaikan, kebijakan satu data tunggal ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Seluruh proses pendataan dan pengelolaannya dilakukan secara terpusat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal itu disampaikan Saifullah Yusuf saat menghadiri Forum Rapat Kerja Nasional XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang berlangsung di Kota Batam pada Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menjelaskan, satu data tunggal bukan sekadar pedoman administratif, melainkan sistem operasional yang harus dijalankan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pemerintahan.
Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan data antarinstansi dalam penyaluran bantuan sosial.
Dalam implementasinya, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan agar kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tercermin secara aktual.
Melalui forum APKASI, Menteri Sosial juga mendorong keterlibatan aktif kepala daerah hingga aparat pemerintahan paling bawah.
Bupati, wali kota, perangkat desa dan kelurahan, operator data, hingga RT dan RW diharapkan terlibat langsung karena dinilai paling memahami kondisi riil masyarakat di wilayahnya.
Ia menegaskan, sifat data penerima bantuan kini bersifat dinamis.
Seseorang yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pada satu triwulan, belum tentu masih memenuhi kriteria pada triwulan berikutnya apabila kondisi ekonominya berubah.
Kebijakan ini berdampak langsung pada penyaluran berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penerima bantuan akan terus disesuaikan berdasarkan hasil pemutakhiran data berkala.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses koreksi data Bansos.
Masyarakat dapat mengajukan usul sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, call center Kementerian Sosial, maupun melalui pemerintah daerah setempat.
Mekanisme tersebut diharapkan menjadi sarana kontrol publik agar penyaluran Bansos benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim