Pemilik KTP dan KK Kriteria Ini Berpeluang Dapat Bansos Total Rp14,4 Juta Sepanjang 2026, Ini Penjelasannya
Mutia Tresna Syabania• Rabu, 21 Januari 2026 | 13:28 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Memasuki tahun anggaran 2026, jaring pengaman sosial melalui penggabungan berbagai skema bansos terus diperkuat. Bagi masyarakat yang memiliki data kependudukan valid dan memenuhi komponen tertentu, akumulasi bantuan yang diterima dalam satu tahun bisa mencapai angka hingga Rp14,4 juta.
Pada 2026, pemerintah mulai mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis data terbaru yang lebih akurat karena mengintegrasikan tiga sistem besar:
• Penggunaan DTSN bertujuan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan meminimalisir adanya data ganda atau salah sasaran.
Dikutip dari Youtube Klik Bansos, untuk mendapatkan bantuan maksimal, pemilik KTP dan KK harus memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi berikut:
• Data Padan di Dukcapil: Nama, NIK, dan alamat di KTP elektronik harus sinkron dengan data di Kartu Keluarga (KK) serta sistem SIKS-NG.
• Status Aktif di DTSN: Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera yang statusnya aktif.
• Bebas dari Pekerjaan Terlarang: Dalam satu KK tidak boleh ada anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri.
• Batas Penghasilan: Tidak ada anggota keluarga dengan upah di atas UMP yang terdeteksi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
• Memiliki Komponen Prioritas: Memiliki anggota keluarga yang mencakup unsur kesehatan (ibu hamil/balita), pendidikan (anak sekolah), atau kesejahteraan sosial (lansia/disabilitas).
Perkiraan Akumulasi Bansos hingga Rp14,4 Juta
Angka Rp14,4 juta merupakan total akumulasi dari tiga program bantuan utama (PKH, BPNT, dan PIP) dalam satu tahun untuk keluarga dengan komponen lengkap, berikut rinciannya:
Total keseluruhan: Rp9.500.000 + Rp2.400.000 + Rp2.550.000 = Rp14.450.000 per tahun.
Cara Mengecek Status Kepesertaan
Masyarakat dihimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan nama mereka masih terdaftar sebagai penerima aktif:
Cek Bansos (PKH dan BPNT): Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" di Play Store atau konsultasikan dengan pendamping sosial/operator desa melalui sistem SIKS-NG.
Cek PIP (Pendidikan): Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK siswa.
Total bantuan Rp14,4 juta tersebut merupakan jaring pengaman ekonomi yang diberikan pemerintah bagi keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria kompleks.
Transparansi data melalui DTSN diharapkan dapat memastikan dana bansos sampai kepada penerima, yang paling membutuhkan demi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial di tahun 2026.***