RADAR BOGOR - Hingga pekan ketiga Januari 2026, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos melaporkan, saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masih belum terisi.
Kendala ini tidak hanya terjadi pada alokasi tahap 1 tahun 2026, tetapi juga pada dana susulan bansos Tahap 4 tahun 2025.
Dikutip dari YouTube Cek Bansos Hari Ini, berdasarkan analisis data terbaru dan regulasi yang berlaku, berikut adalah penjelasan mengenai penyebab saldo bansos tertahan serta kriteria penerima untuk periode tahun ini, di antaranya:
Baca Juga: Pemkot Fokus Garap Bogor Timur sebagai Kawasan Penyangga Pusat Pemerintahan Baru
1. Mengapa Saldo Tahap 4 Tahun 2025 Masih Belum Cair?
Meskipun tahun anggaran telah berganti, masih ada KPM yang memiliki saldo menggantung. Terdapat tiga alasan teknis di balik fenomena ini:
• Kegagalan Verifikasi Rekening: Ditemukan ketidaksesuaian penulisan nama antara data perbankan dengan data kependudukan (Dukcapil). Hal ini biasanya baru terdeteksi pada proses penyaluran akhir tahun.
Baca Juga: Akibat Rem Blong, Truk Fuso Alami Kecelakaan di GDC Depok, Polisi Beberkan Kronologinya
• Proses Clearing Bank: Penutupan buku anggaran 2025 oleh Bank Himbara menyebabkan data yang baru tervalidasi di akhir Desember mengalami penundaan eksekusi. Saldo ini akan diproses sebagai "dana susulan" pada Januari 2026.
• Audit Data Anomali: Jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang baru masuk dunia kerja atau terdeteksi memiliki data ganda, sistem secara otomatis akan membekukan aliran dana untuk proses audit.
2. Kriteria Penerima Bansos Tahap 1 2026 (Aturan Desil Terbaru)
Baca Juga: Akibat Rem Blong, Truk Fuso Alami Kecelakaan di GDC Depok, Polisi Beberkan Kronologinya
Untuk pencairan di awal tahun 2026, pemerintah menerapkan filter yang lebih ketat berdasarkan peringkat kesejahteraan (Desil). Berikut adalah ciri-ciri KPM yang dipastikan masuk dalam daftar bayar:
• Berada di Desil 1-4: Sesuai aturan terbaru, prioritas diberikan kepada rumah tangga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem hingga rentan miskin di DTKS (Desil 1 s.d. 4).
• Data Kependudukan Padan 100%: NIK harus sudah berstatus online dan tidak memiliki sengketa data di Dukcapil.
Baca Juga: 212 Petugas MBG di Kota Bogor Bakal Ikuti Seleksi PPPK, Mereka Merupakan Ahli Gizi dan Akuntan
• Terbitnya SK Nominasi 2026: Nama KPM harus tercantum dalam Surat Keputusan Menteri untuk tahun anggaran berjalan.
3. Skema Pembayaran Rapel
Kabar baik bagi KPM yang masuk dalam kriteria di atas namun saldo Tahap 4-nya masih kosong: dana yang tertunda tersebut kemungkinan besar akan dirapel atau dibayarkan bersamaan dengan dana Tahap 1 tahun 2026.
Proses reaktivasi data saat ini sedang dilakukan secara masif oleh server pusat.
4. Tips Aman Mengecek Bantuan
Para KPM dihimbau untuk tidak melakukan pengecekan saldo secara berlebihan di mesin ATM atau agen bank. Berikut alasannya:
• Risiko Teknis: Terlalu sering memasukkan kartu KKS ke mesin ATM dapat merusak chip kartu atau menyebabkan kartu tertelan.
• Efisiensi: Mengingat sistem perbankan sedang memproses data dalam jumlah besar, pengecekan lebih efektif dilakukan melalui aplikasi mobile banking atau berkonsultasi langsung dengan pendamping sosial/operator desa setempat.
Kondisi saldo kosong di awal tahun ini bukan berarti bantuan Anda dihapus, melainkan adanya sinkronisasi data antar-tahun anggaran.
Pastikan data keluarga Anda tetap masuk dalam kategori Desil rendah, agar tetap berhak menerima manfaat sosial bansos secara berkelanjutan.***
Editor : Asep Suhendar