RADAR BOGOR – Hingga saat ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan tidak ada Bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp5–50 juta. Informasi tersebut merupakan hoaks.
Hal ini dilansir oleh kanal YouTube Pendamping Sosial. Bantuan usaha resmi yang tersedia antara lain BLT Dana Desa untuk usaha produktif, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan program lainnya.
Modus penipuan yang beredar antara lain berupa tautan registrasi palsu melalui grup Telegram, permintaan data pribadi, dan sebagainya.
Data pribadi yang biasanya diminta meliputi foto swafoto dengan KTP, NIK KTP, nama lengkap, nama orang tua, tanggal lahir, dan lain-lain.
Masyarakat disarankan untuk memantau informasi melalui situs resmi Kementerian UMKM serta mengonfirmasi langsung kepada Pendamping Sosial atau petugas bansos setempat.
Hal serupa juga terjadi pada pendaftaran bansos seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang kerap disisipi hoaks berupa tautan registrasi nonresmi (palsu).
Tautan tersebut bertujuan meminta uang atau mengumpulkan data pribadi yang dapat disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas gim daring ilegal.
Terdapat dua cara resmi untuk mendaftar bansos, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan menghubungi Pendamping Sosial maupun operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG).
Beberapa bantuan sosial yang serupa dengan BLT UMKM antara lain sebagai berikut.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
BPUM merupakan bantuan modal usaha berupa hibah kepada pelaku usaha mikro yang tidak perlu dikembalikan.
Nominal bantuan berkisar Rp1,2–2,4 juta, tergantung kebijakan pada masing-masing periode pencairan.
Bantuan ini ditujukan bagi usaha mikro dengan omzet di bawah ketentuan tertentu.
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR merupakan kredit usaha dengan bunga rendah yang disalurkan oleh bank Himbara, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI. Program ini adalah pinjaman yang disubsidi oleh pemerintah.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
UMi merupakan kredit usaha ultra mikro yang disalurkan oleh lembaga keuangan mikro, seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan koperasi.
Plafon pembiayaan mencapai sekitar Rp20 juta, dengan bunga lebih rendah serta persyaratan yang lebih mudah dibandingkan KUR.
Selain itu, terdapat jenis bantuan usaha lainnya, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), BLT Dana Desa untuk usaha produktif (di beberapa wilayah, tergantung kebijakan pemerintah desa), serta PKH Komponen Pemberdayaan UMKM.***
Editor : Eli Kustiyawati