RADAR BOGOR - Salah satu poin utama dalam aturan baru Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 adalah pembaruan data bansos pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini akan diperbarui setiap triwulan atau 3 bulan sekali untuk memastikan ketepatan sasaran penerima.
Pembaruan ini dilakukan secara rutin karena data sosial ekonomi masyarakat Indonesia sangat dinamis.
Misalnya sebuah keluarga yang tahun lalu termasuk kategori miskin, mungkin saja tahun ini sudah naik status ekonominya karena mendapatkan pekerjaan yang barus.
Sebaliknya ada keluarga yang baru saja jatuh miskin karena kehilangan pekerjaan atau bencana alam.
Jika data berubah seperti anak yang sudah lulus sekolah atau ibu hamil yang sudah melahirkan, komponen bantuan bisa disesuaikan yang membuat program lebih efisien dan transparan.
Badan Pusat Statistik sebagai penanggung jawab membuat DTSEM lebih terintegrasi dengan sensus nasional sehingga mengurangi duplikasi atau kesalahan.
Secara keseluruhan, aturan baru ini diharapkan membuat PKH 2026 lebih berdampak dengan target mengurangi angka kemiskinan hingga di bawah 7% secara nasional.
Pembaruan data DTSEN tahun 2026 ditekankan karena tiga alasan utama, yakni, keakuratan data penerima, dinamika data bansos yang terus berubah, dan pembatasan masa kepesertaan bansos.
Pembatasan ini berarti tidak semua penerima bansos bisa terus-menerus menerima bantuan selamanya.
Ada batas waktu maksimal yang ditetapkan. Setelah 5 tahun kepesertaan KPM diharapkan untuk graduasi atau mandiri sehingga slot bantuan bisa diberikan kepada yang betul-betul membutuhkan.
Akibatnya data penerima di setiap periode penyaluran tidak persis sama dengan tahap sebelumnya.
Ini adalah langkah progresif untuk menghindari ketergantungan jangka panjang dan memastikan keadilan, terutama pencairan bansos 2026.
Editor : Siti Dewi Yanti