RADAR BOGOR - Perkembangan terbaru terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di bulan Januari 2026 menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hingga saat ini, hasil pengecekan saldo menunjukkan, dana bantuan belum masuk ke rekening penerima.
Berdasarkan pemantauan terbaru, kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik sejumlah KPM telah dilakukan pengecekan saldo.
Namun, baik bantuan PKH maupun BPNT belum tercatat masuk atau ditransfer oleh bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kondisi ini membuat KPM diminta untuk tetap bersabar sambil menunggu proses penyaluran resmi dari pemerintah.
Penyaluran bantuan sosial dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
PKH dan BPNT Susulan Berpotensi Digabung Tahap 1 2026
Bagi KPM yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya, namun memiliki keterangan berhasil cek rekening melalui SPM atau SI, bantuan tersebut berpotensi digabung dalam pencairan PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026.
Penggabungan ini dilakukan karena status KPM masih aktif dan belum dihentikan dari kepesertaan bantuan sosial.
Dengan demikian, hak bantuan tetap akan disalurkan selama data penerima dinyatakan valid.
Prediksi Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 2026
Untuk penyaluran PKH tahap 1 tahun 2026 yang mencakup alokasi Januari, Februari, dan Maret, pencairan akan dilakukan secara bertahap pada triwulan pertama. Bantuan diperkirakan mulai cair pada bulan Februari hingga paling lambat akhir Maret 2026.
Dana bantuan akan ditransfer langsung oleh bank penyalur Himbara ke rekening KKS milik KPM yang datanya telah tervalidasi oleh Kementerian Sosial.
Pencairan Tidak Serentak di Seluruh Wilayah
Perlu diketahui, pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tidak dilakukan secara bersamaan di seluruh daerah Indonesia.
Waktu pencairan sangat bergantung pada kesiapan data bayar serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kementerian Sosial kepada pihak perbankan.
Akibatnya, ada wilayah yang menerima bantuan lebih awal, sementara daerah lain menyusul di waktu berbeda.
KPM diimbau untuk rutin mengecek saldo KKS dan memantau informasi resmi dari pendamping sosial atau instansi terkait. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim