Bansos PKH dan BPNT 2026 Terhenti untuk KPM Kategori Ini, Berpeluang Dapat Modal Usaha hingga Rp5 Juta
Kholikul Ihsan• Kamis, 22 Januari 2026 | 11:57 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) dengan masa kepesertaan di atas 5 tahun kini berada di ambang graduasi otomatis.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberlakukan kebijakan tegas di akhir Januari 2026 ini untuk memutus rantai ketergantungan bansos bagi warga usia produktif, tetapi dengan memberikan kompensasi modal usaha sebesar Rp5 juta sebagai solusi mandiri.
Kebijakan ini menjadi peringatan sekaligus peluang bagi para pemegang kartu KKS Merah Putih untuk segera beralih dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha mandiri sebelum sistem menghapus data kepesertaan mereka secara permanen.
Mengutip kanal Kabar Bansos, mulai 22 hingga 31 Januari 2026, petugas melakukan survei ketat untuk menentukan siapa yang layak lanjut dan siapa yang harus diputus bantuannya, berikut kategori KPM yang terancam dicoret:
- Memiliki kartu KKS Merah Putih aktif selama lebih dari 5 tahun.
- Berada dalam usia produktif (19-64 tahun) dan dianggap masih mampu bekerja.
- Memiliki status ekonomi yang naik ke Desil 6-10 atau memiliki simpanan di atas Rp5 juta.
- Memiliki anggota keluarga yang bekerja dengan gaji di atas UMR atau berstatus ASN/TNI/Polri.
Modal Usaha Melalui Program PPSE
Alih-alih memutus bantuan begitu saja, pemerintah menawarkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) yang menjadi salah satu solusi agar KPM tidak kehilangan sumber penghasilan saat bansos reguler dihentikan.
- Besaran Bantuan: Senilai Rp5 juta per Kartu Keluarga (KK).
- Bentuk Bantuan: Barang modal (mesin, alat dagang, bibit ternak) berdasarkan proposal yang diajukan.
- Tujuan: Mengubah KPM dari penerima manfaat menjadi pemilik usaha kecil yang mandiri secara finansial.
Penting bagi KPM untuk bertindak proaktif sebelum sistem melakukan graduasi otomatis secara sepihak. Berdasarkan informasi terbaru, KPM yang sudah terlanjur di graduasi oleh sistem tanpa mengajukan proposal PPSE seringkali kesulitan untuk mengklaim modal usaha ini di kemudian hari.
- Langkah Pertama: Hubungi pendamping PKH di wilayah Anda.
- Langkah Kedua: Susun rintisan usaha (embrio usaha) seperti jualan makanan atau jasa kecil lainnya.
- Langkah Ketiga: Ajukan proposal barang modal yang dibutuhkan untuk menunjang usaha tersebut.
Setelah menerima modal Rp5 juta, KPM tidak langsung dilepas, pemerintah akan melakukan monitoring selama 12 bulan, jika usaha dinilai berjalan dan KPM mampu mandiri, maka bansos PKH atau BPNT akan dihentikan sepenuhnya agar kuota bantuan dapat dialihkan kepada warga lansia atau penyandang disabilitas yang lebih membutuhkan.***