Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini Batas Akhir Dapodik untuk Penerima Bantuan PIP hingga Proses Penyaluran Bansos
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 22 Januari 2026 | 15:52 WIB
Ilustrasi: Uang pencairan bantuan sosial (bansos) PIP
RADAR BOGOR - Memasuki akhir Januari 2026, terdapat dua agenda yang harus diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak sekolah penerima PIP.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan jadwal verifikasi data, sedangkan Kementerian Sosial memberikan klarifikasi terkait saldo bansos PIP yang belum masuk sejak akhir tahun lalu.
Dikutip dari YouTube Nita's TV berdasarkan surat resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan tertanggal 13 Januari 2026, penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2026 akan dibagi menjadi dua fase utama:
- Fase 1 (Pencairan Januari – Juli 2026): Penentuan penerima didasarkan pada data Dapodik dengan batas akhir (cut off) pada 31 Januari 2026.
Orang tua diharapkan segera memastikan data anak di sekolah sudah valid sebelum tanggal tersebut.
- Fase 2 (Pencairan Agustus – Desember 2026): Bagi siswa yang belum masuk di fase pertama, masih ada kesempatan verifikasi data hingga batas akhir 31 Agustus 2026.
Agar siswa terpilih sebagai calon penerima PIP, sekolah harus memutakhirkan data mandatori di Dapodik yang meliputi:
Meskipun status di sistem SIKS-NG menunjukkan "Berhasil Cek Rekening", data tersebut tidak naik ke tahap "Data Bayar" karena adanya hambatan pada sistem informasi transaksi di bank penyalur sebelum batas waktu 21 Desember 2025.
KPM diimbau menunggu periode penyaluran Januari – Maret 2026 dan terdapat dua kemungkinan teknis, pertama dana akan dibayarkan secara rapel (dobel) bersama tahap satu 2026, atau hanya dicairkan untuk periode berjalan tahun 2026 saja.