RADAR BOGOR - Update terbaru penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan publik.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 akan disertai kebijakan besar yang berdampak langsung pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu kebijakan yang paling menyita perhatian adalah graduasi KPM PKH dan BPNT pemilik Kartu KKS Merah Putih yang telah menerima bantuan lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: KPM Terima Bansos Lebih dari 5 Tahun Tak Lagi Dapat Bantuan, Benarkah? Begini Penjelasan
Kebijakan ini bukanlah wacana baru. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menggulirkan program graduasi sebagai upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial.
Pada tahun 2026, kebijakan ini mulai diterapkan secara lebih masif di berbagai daerah di Indonesia.
Mengapa kpm lama akan digraduasi?
Baca Juga: Demo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor Ricuh, Massa Blokade Jalan Juanda, Lalu Lintas Lumpuh
Dilansir dari kanal YouTube Kabar Bansos, Graduasi dilakukan khusus untuk KPM usia produktif, yakni mereka yang dinilai masih mampu bekerja dan berusaha.
Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan sosial seperti PKH dan BPNT benar-benar tepat sasaran dan lebih diprioritaskan untuk lansia, penyandang disabilitas, serta keluarga yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.
Penentuan status ekonomi KPM dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) yang dikelola dan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bukan oleh pendamping PKH atau pemerintah desa.
Baca Juga: Update Terkini Bansos 22 Januari 2026, Status SIKS-NG Ada Perubahan Periode Salur, Simak Penjelasannya
Sejumlah faktor yang bisa menyebabkan KPM masuk kategori graduasi atau “exclude” antara lain:
1. Kondisi ekonomi meningkat
2. Desil berubah ke desil 6–10
3. Memiliki tabungan di atas Rp5 juta
4. Ada anggota keluarga yang menjadi ASN
5. Ada anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMR
Baca Juga: Update Terkini Bansos 22 Januari 2026, Status SIKS-NG Ada Perubahan Periode Salur, Simak Penjelasannya
Meski tidak lagi menerima bantuan reguler, KPM yang digraduasi tidak ditinggalkan begitu saja.
Pemerintah menyiapkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) berupa bantuan modal usaha senilai Rp5 juta.
Bantuan ini bukan uang tunai, melainkan diberikan dalam bentuk:
1. Peralatan usaha
2. Barang modal sesuai proposal usaha
3. Sarana pendukung usaha kecil
Baca Juga: Update Terkini Bansos 22 Januari 2026, Status SIKS-NG Ada Perubahan Periode Salur, Simak Penjelasannya
Bantuan ini hanya diberikan satu kali per KPM atau per KK, dengan target utama KPM lama yang telah menerima bantuan lebih dari 5 tahun.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi KPM antara lain:
1. Usia 19–64 tahun (usia produktif)
2. Memiliki rintisan usaha kecil (jualan makanan, ternak, jasa, dll)
3. Bersedia lulus (graduasi) dari PKH dan BPNT
4. Mengajukan proposal usaha melalui pendamping sosial
Baca Juga: IndiHome Trending di X, Warganet Keluhkan Sulit Mengakses Internet
Setelah menerima bantuan, KPM akan dipantau selama 12 bulan, sebelum akhirnya resmi dihentikan dari kepesertaan bansos reguler.
Pada periode 22–31 Januari 2026, Kemensos bersama Dinas Sosial daerah akan melakukan:
1. Verifikasi dan validasi data KPM
2. Survei lapangan calon penerima PKH-BPNT 2026
3. Pendataan kondisi rumah (difoto dari depan hingga dapur)
KPM dapat memantau statusnya melalui aplikasi Cek Bansos.
Jika desil tetap berada di angka 1–5, maka peluang besar untuk kembali menerima bantuan tahap 1 alokasi Januari–Maret 2026.***