RADAR BOGOR - Terdapat informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos 2026 pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Lama.
Beberapa hal bisa mengakibatkan bansos ditangguhkan bahkan KPM dihapus dari daftar kepesertaan khusus KPM pemilik KKS lama.
Proses penyaluran bansos 2026 akan semakin ketat. Pengawasan terhadap rekening para penerima bansos yang sudah mendapatkan KKS akan diawasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ada solusi dan himbauan agar KPM menerima pencairan bansos tahap pertama tahun 2026 atau tahap keempat susulan.
Khusus untuk KPM, ada empat himbauan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang harus dilakukan agar bansos tetap cair.
Pertama, KPM jangan pernah menggunakan kartu KKS untuk transaksi selain untuk penarikan saldo uang bansos.
Contohnya, KPM tidak boleh melakukan transaksi pembelian atau belanja menggunakan kartu KKS, karena transaksi diawasi oleh PPATK.
Himbauan kedua, jangan pernah menggunakan kartu KKS untuk menabung karena akan terbaca oleh sistem sebagai uang yang mengendap dan akan dianggap tidak melakukan transaksi penarikan bansos.
Akibatnya, saldo bansos yang sudah cair akan ditarik kembali oleh negara secara otomatis.
Hal ini banyak terjadi di tahun 2025, beberapa KPM yang berniat untuk menabung di KKS, namun tidak diperbolehkan.
Sebaiknya, jika sudah ada transaksi saldo bansos yang masuk, KPM harus segera menarik 100% saldo bansos dan tidak boleh menyisakan uang di KKS agar tidak hangus.
KKS berbeda dengan kartu ATM reguler, kartu khusus dana bansos ini tidak boleh digunakan untuk menabung.
Himbauan ketiga yang tidak kalah penting adalah tidak menggunakan rekening KKS untuk menerima transfer dengan nominal besar dari bank manapun.
Data transfer juga akan terbaca oleh sistem. KPM akan terdeteksi melakukan transaksi yang tidak wajar sebagai penerima bansos menggunakan kartu KKS.
Apabila transaksi ini terdeteksi, KPM akan dianggap mampu oleh sistem dan bisa menyebabkan tercoret dari daftar penerima bansos.
Salah satu kasus, tetangga KPM meminta tolong untuk menerima dana transfer dari luar negeri karena anak tetangga bekerja sebagai TKI.
KPM menyanggupi permintaan tersebut, sehingga setiap bulan ada transferan masuk dengan nominal besar yang kemudian di tahap terakhir tahun 2025 terdeteksi secara sistem.
Menurut sistem, KPM melakukan transaksi yang nominal besar, sehingga kepesertaan bansos ter-exclude karena dianggap mampu sehingga desilnya langsung naik menjadi 6 sampai 10.
Himbauan keempat, KPM tidak boleh meminjamkan nomor Kartu Keluarga dan KTP kepada orang lain.
Diketahui, proses penyaluran bantuan tahun 2026 akan semakin ketat. Peminjaman nomor KK atau KPM bisa menyebabkan data bansos disalahgunakan.
Hal ini sudah banyak terjadi di tahun 2025 dengan indikasi bermain permainan terlarang secara online.
Padahal KPM tersebut tidak pernah melakukan hal tersebut, sayangnya data penerima manfaat bansos disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sistem akan membaca data yang dipakai oleh pelaku permainan terlarang dan bisa menyebabkan KPM ter-exclude menjadi penerima bansos.
Oleh karenanya, KPM harus berhati-hati agar tetap bisa menerima pencairan bansos 2026 dan di tahap-tahap selanjutnya.
Editor : Siti Dewi Yanti