RADAR BOGOR - Pemerintah merombak skema penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai Januari 2026 dengan memperkenalkan kebijakan graduasi bagi KPM usia produktif ke modal usaha dan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kabar baiknya, melansir YouTube Klik Bansos, KPM bansos usia 20-40 tahun berpeluang mendapatkan modal usaha hingga Rp5.000.000.
Namun disisi lain, tiga jenis bansos tambahan yang populer di tahun lalu dipastikan berhenti cair untuk KPM.
Perubahan ini dilakukan seiring dengan kondisi ekonomi nasional yang dinilai mulai stabil, sehingga pemerintah mengalihkan fokus dari bantuan konsumtif ke bantuan pemberdayaan ekonomi.
Bagi Anda yang bergantung pada bantuan reguler, tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan tujuh program utama ini tetap berjalan sepanjang tahun 2026:
1. PKH dan BPNT: Tetap menjadi bantuan reguler utama untuk jutaan keluarga.
2. Bansos Beras 10 kg: Diperpanjang untuk periode Januari hingga April 2026.
3. Bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI): Cair Rp200.000/bulan (sering dirapel 3 bulan sebesar Rp600.000).
4. BLT Dana Desa: Bantuan Rp300.000/bulan bagi warga miskin ekstrem di pedesaan.
5. Bansos Permakanan: Integrasi dengan program Makan Bergizi Gratis untuk lansia dan disabilitas.
6. PIP (Program Indonesia Pintar): Bantuan pendidikan untuk siswa SD hingga SMA.
7. PBI JK: Jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat kategori desil rendah.
Per Desember 2025 lalu, pemerintah telah memutus beberapa bantuan tambahan yang bersifat bantuan darurat/penebalan.
Daftar bantuan yang tidak lagi cair di tahun 2026 meliputi:
- Bantuan Penebalan Rp400.000.
- BLT Kesra Rp900.000.
- Bantuan Pangan Minyak Goreng 4 Liter.
Pemerintah kini menerapkan aturan ketat bagi KPM usia produktif (20-40 tahun). Mereka akan diarahkan untuk Graduasi Mandiri melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Alih-alih menerima uang tunai untuk belanja harian, KPM yang lolos kurasi akan diberikan modal usaha dalam bentuk barang atau peralatan senilai hingga Rp5.000.000.
KPM juga akan mendapatkan pelatihan teknis, mulai dari pengemasan produk hingga strategi pemasaran digital agar usaha mereka berkelanjutan.
Penting untuk diketahui bahwa mulai Januari 2026, validasi data akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Artinya, sistem akan secara otomatis mencoret nama Anda jika:
- Penghasilan Anda sudah berada di atas ambang batas kemiskinan.
- Data identitas tidak sinkron antara dukcapil dan sistem sosial.
- Terdeteksi memiliki aset yang dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Pencairan PKH Tahap 1 2026 sendiri diperkirakan sedikit mundur ke bulan Februari karena pemerintah saat ini masih fokus menuntaskan pencairan susulan tahap 4 dari tahun 2025.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga