Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Lakukan 4 Hal Ini Jika Tak Ingin Bansos 2026 Ditangguhkan, Pemegang Kartu KKS Wajib Tahu

Eli Kustiyawati • Jumat, 23 Januari 2026 | 08:50 WIB
Ilustrasi bansos ditangguhkan atau dicabut
Ilustrasi bansos ditangguhkan atau dicabut

RADAR BOGOR - Penerima bantuan sosial (bansos) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) perlu lebih waspada di tahun 2026.

Pasalnya, proses penyaluran bansos kini semakin ketat dengan pengawasan transaksi rekening yang diperkuat.

Pemilik KKS dari bank penyalur seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI diimbau untuk tidak melakukan sejumlah hal yang berpotensi menyebabkan bansos ditangguhkan bahkan dihapus dari daftar kepesertaan.

Berikut ini empat larangan penting yang wajib diperhatikan penerima bansos agar bantuan tetap berlanjut, dilansir dari YouTube Cek Bansos.

1. Jangan Gunakan Kartu KKS untuk Transaksi Selain Penarikan Bansos

Kartu KKS hanya diperuntukkan untuk penarikan dana bansos, bukan untuk transaksi lain seperti belanja atau pembayaran.

Seluruh aktivitas rekening KKS kini dipantau secara ketat, sehingga transaksi di luar ketentuan dapat terdeteksi sebagai aktivitas tidak wajar.

Jika kartu KKS digunakan untuk transaksi selain penarikan bansos, hal ini berisiko menimbulkan masalah pada status kepesertaan bantuan sosial.

2. Kartu KKS Tidak Boleh Digunakan untuk Menabung

Kartu KKS bukan rekening tabungan biasa. Dana bansos yang dibiarkan mengendap dalam waktu lama dapat terbaca oleh sistem sebagai saldo tidak ditarik.

Kondisi ini berpotensi membuat dana bansos dianggap tidak digunakan sehingga bisa ditarik kembali ke kas negara.

Oleh karena itu, penerima bansos disarankan untuk menarik dana bansos 100 persen saat saldo masuk dan tidak menyisakan uang di kartu KKS.

3. Hindari Menerima Transfer Nominal Besar ke Rekening KKS

Penerima bansos dilarang menggunakan rekening KKS untuk menerima transfer dana besar dari pihak mana pun.

Transaksi dengan nominal tidak wajar dapat memicu sistem menilai penerima sebagai keluarga mampu.

Jika terdeteksi, status ekonomi penerima bisa naik ke desil tinggi, yang berujung pada pencoretan dari daftar penerima bansos.

Kasus seperti ini telah terjadi sebelumnya dan menjadi penyebab utama bantuan dihentikan.

4. Jangan Meminjamkan NIK dan KK kepada Orang Lain

Larangan paling krusial adalah tidak meminjamkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) kepada siapa pun.

Penyalahgunaan data pribadi dapat berakibat fatal, termasuk indikasi aktivitas ilegal yang tidak pernah dilakukan oleh penerima bansos.

Jika data digunakan untuk keperluan yang melanggar aturan, sistem akan tetap mencatat atas nama pemilik data, sehingga berpotensi membuat bansos dihentikan.

Update BPNT Tahap 4 Susulan per 22 Januari 2026

Selain himbauan tersebut, dilakukan pula pengecekan saldo BPNT tahap keempat susulan per Kamis, 22 Januari 2026.

Berdasarkan pengecekan pada kartu KKS lama di bank penyalur (Mandiri, BRI, dan BNI), saldo masih kosong dan belum ada tanda pencairan.

Masyarakat yang memiliki mobile banking disarankan cukup memantau saldo melalui ponsel.

Sementara itu, penerima yang belum memiliki layanan mobile banking tidak perlu bolak-balik ke ATM, karena pencairan belum dilakukan.

Dengan memahami dan mematuhi aturan penggunaan kartu KKS, penerima bantuan sosial diharapkan dapat terhindar dari risiko penangguhan bansos di tahun 2026.

Selalu gunakan kartu sesuai peruntukannya dan jaga data pribadi agar bantuan tetap aman dan berkelanjutan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bansos #kks