RADAR BOGOR - Pemerintah melakukan banyak persiapan agar pencairan bansos 2026 berjalan dengan lancar dan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak.
Salah satunya dengan memberikan aturan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Lama dan Baru terbitan semua bank penyalur.
Jika KPM terbukti melakukan larangan tersebut, maka pemerintah akan menghapus dari daftar penerima bansos 2026 dan tahap-tahap selanjutnya.
Sehingga, KPM tidak bisa lagi menerima pencairan bansos 2026 atau bantuan lain di tahap-tahap selanjutnya.
Aturan larangan tersebut salah satunya mengatur KPM untuk tidak menabung di rekening bansos atau KKS yang merupakan rekening saldo bantuan.
Sebagai informasi, proses pencairan bansos 2026 akan semakin diperketat dengan adanya pengawasan rekening penerima bansos atau KKS yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Uang yang ditabung KPM di rekening KKS akan terbaca sebagai uang mengendap oleh sistem dan dianggap tidak melakukan transaksi penarikan saldo bantuan.
Akibatnya, saldo bantuan yang sudah diterima di rekening KKS, akan hangus karena ditarik kembali oleh negara.
Apabila saldo bantuan sudah masuk, sebaiknya KPM harus segera menarik 100% dana bansos dan tidak menyisakan uang di KKS agar dianggap melakukan transaksi penarikan.
KKS merupakan kartu khusus transaksi dana bansos, berbeda dengan kartu ATM reguler pada umumnya, kartu ini tidak boleh digunakan untuk menabung.
Selanjutnya, KPM hanya boleh menggunakan kartu KKS untuk transaksi penarikan saldo bantuan yang sudah cair.
Penerima manfaat juga dilarang melakukan transaksi pembelian barang menggunakan kartu KKS, karena segala aktivitas di rekening bantuan diawasi oleh PPATK.
Selain itu, KPM dilarang menggunakan rekening KKS untuk menerima transfer dengan jumlah yang besar dari bank manapun karena akan terbaca oleh sistem.
KPM akan terdeteksi melakukan aktivitas yang tidak wajar di rekening KKS sebagai penerima manfaat bansos.
Oleh karenanya, KPM wajib mengikuti larangan ini agar tetap menerima penyaluran bantuan dan tidak dicoret dari daftar penerima bansos 2026.