Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tidak Semua KPM Lanjut Terima Bantuan pada 2026 karena Ada Skema Baru yang Berlaku, Ini Daftar Bansos yang Masih Bertahan dan Tetap Cair

Ira Yulia Erfina • Jumat, 23 Januari 2026 | 11:18 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR – Penentuan KPM penerima kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menyatukan berbagai data kesejahteraan dan membuat proses verifikasi kondisi ekonomi menjadi jauh lebih ketat serta berlapis.

Perubahan ini menyebabkan tidak semua penerima lama otomatis kembali mendapatkan bansos.

Sementara itu, sejumlah program tetap dilanjutkan, sebagian dihentikan, dan sebagian lainnya dialihkan ke skema pemberdayaan.

Situasi tersebut membuat pemahaman menyeluruh mengenai arah kebijakan bansos 2026, jenis bantuan yang masih tersedia, serta aturan baru penerima menjadi hal penting agar masyarakat tidak salah persepsi.

1. Penerapan DTSEN sebagai Acuan Utama Penyaluran Bansos 2026

Mulai awal tahun 2026, penyaluran bantuan sosial sepenuhnya mengacu pada DTSEN.

Basis data ini menilai kondisi sosial dan ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh, termasuk pendapatan, aset, dan tingkat kesejahteraan.

Apabila suatu keluarga dinilai sudah berada di atas ambang batas kelayakan, bantuan dapat terhenti secara otomatis.

Karena itu, pemutakhiran data menjadi faktor kunci agar keluarga rentan tetap tercatat dan tidak kehilangan hak bantuannya.

2. Bansos Atensi Yatim Piatu Tetap Disalurkan

Bantuan Atensi Yatim Piatu masih berlanjut pada 2026 dengan nilai Rp200.000 per bulan.

Penyaluran umumnya dilakukan secara rapel setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima mendapatkan Rp600.000 dalam satu tahap pencairan.

Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan dasar anak-anak yatim piatu agar tetap memperoleh perlindungan sosial yang berkelanjutan.

3. Bantuan Permakanan Lansia dan Disabilitas Terintegrasi Program Makan Bergizi Gratis

Program bantuan permakanan untuk lansia tunggal berusia di atas 75 tahun serta penyandang disabilitas tunggal tetap berjalan dengan skema non-tunai.

Bantuan diberikan dalam bentuk makanan siap saji yang diantar dua kali sehari, lengkap dengan nasi, lauk, buah, dan air minum.

Pada 2026, skema ini diselaraskan dengan program Makan Bergizi Gratis agar kualitas gizi penerima lebih terjaga dan kebutuhan nutrisi harian dapat terpenuhi secara optimal.

4. BLT Dana Desa untuk Kategori Kemiskinan Ekstrem Masih Tersedia

Bagi masyarakat desa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem dan tidak menerima bansos lain, BLT Dana Desa masih disalurkan pada 2026.

Nilai bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan mekanisme pencairan yang dapat dilakukan bulanan atau dirapel setiap tiga bulan, menyesuaikan kebijakan di masing-masing desa.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tetap Dilindungi

Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tetap menyasar masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 5.

Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa jaminan layanan kesehatan melalui kepesertaan BPJS atau KIS, sehingga penerima tetap dapat mengakses layanan medis tanpa terbebani iuran bulanan.

6. Program Indonesia Pintar Tetap Menyasar Anak Usia Sekolah

Program Indonesia Pintar masih berlanjut untuk anak usia sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan agar anak-anak tetap dapat bersekolah dan menekan angka putus sekolah.

7. Bantuan Pangan Beras 10 Kg Diperpanjang Empat Bulan

Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram masih disalurkan dan diperpanjang untuk empat bulan, yaitu Januari hingga April 2026.

Kuota penerima mencapai 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat, sehingga bantuan ini tetap menjadi salah satu penopang utama ketahanan pangan rumah tangga berpenghasilan rendah.

8. PKH dan BPNT Tetap Berjalan Sepanjang 2026

Program PKH dan BPNT masih disalurkan sepanjang 2026 dengan sasaran sekitar 10 juta KPM untuk PKH dan 18,3 juta KPM untuk BPNT.

Namun, mengutip dari kanal Klik Bansos, pencairan tahap awal 2026 berpotensi mengalami sedikit penyesuaian waktu karena adanya penyelesaian pencairan susulan tahap akhir tahun sebelumnya yang berlangsung di awal Januari.

9. Sejumlah Bantuan Dihentikan pada 2026

Baca Juga: Strategi Baru Kemensos 2026: KPM Usia Produktif Tak Lagi Terima Bansos, Ganti Modal Usaha Rp5 Juta! Ini Syaratnya

Beberapa jenis bantuan yang sebelumnya sempat diterima masyarakat tidak lagi dilanjutkan pada 2026.

Bantuan tersebut antara lain bantuan penebalan senilai Rp400.000, BLT Kesra atau bantuan tunai Rp900.000, serta bantuan pangan berupa minyak goreng.

Penghentian ini dilakukan seiring perubahan fokus penyaluran bantuan.

10. Skema Baru untuk KPM Usia Produktif 20–40 Tahun

Keluarga penerima di usia produktif diarahkan ke program graduasi mandiri melalui skema Pahlawan Ekonomi Nusantara.

Pada skema ini tidak ada lagi bantuan uang tunai untuk konsumsi harian.

Bantuan dialihkan menjadi modal usaha produktif berupa barang atau peralatan dengan nilai hingga Rp5.000.000 bagi yang lolos seleksi.

Selain itu, penerima mendapatkan pendampingan intensif yang mencakup pelatihan produksi, pengemasan, pemasaran, hingga pengelolaan keuangan agar mampu mandiri secara ekonomi.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #DTSEN