RADAR BOGOR - KPM pemilik KTP tertentu berpeluang menerima bantuan sosial (bansos) hingga lebih dari Rp5 juta sepanjang tahun 2026, asalkan memenuhi sejumlah kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan melalui sistem pendataan nasional.
Bansos untuk KPM kriteria berikut ini tidak bersifat tunggal, melainkan akumulasi dari beberapa program perlindungan sosial yang menyasar keluarga berpenghasilan rendah, anak sekolah, lansia, hingga warga yang membutuhkan jaminan kesehatan.
Besarnya bantuan yang diterima setiap KPM pemilik KTP tertentu ini bisa berbeda, tergantung kategori penerima dan komponen yang melekat di dalam rumah tangga tersebut.
1. Dasar Penentuan Penerima Bantuan Tahun 2026
Dilansir dari kanal Kabar Bansos, penentuan penerima bantuan tidak lagi hanya mengandalkan kepemilikan KTP dan KK, melainkan menggunakan integrasi beberapa basis data sosial ekonomi.
Data utama yang menjadi acuan adalah DTKS sebagai basis keluarga rentan, DTSN yang berfungsi menyaring kondisi ekonomi secara lebih rinci, serta pembagian desil kesejahteraan masyarakat.
Melalui sistem ini, kondisi penghasilan, aset, pola konsumsi, hingga kelayakan tempat tinggal menjadi bagian dari penilaian.
Masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 sampai Desil 5 dinilai masih membutuhkan dukungan bantuan, sedangkan Desil 6 ke atas tidak termasuk dalam sasaran penerima.
2. Bantuan Keluarga Harapan (PKH) dengan Nominal Bertingkat
PKH menjadi salah satu bantuan dengan nilai terbesar karena dihitung berdasarkan komponen anggota keluarga. Pencairan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Dalam setahun, ibu hamil atau masa nifas serta anak usia dini berpotensi menerima bantuan hingga Rp3.000.000 per komponen.
Anak sekolah juga mendapatkan dukungan sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp900.000 untuk tingkat SD, Rp1.500.000 untuk SMP, hingga Rp2.000.000 bagi siswa SMA atau sederajat.
Selain itu, lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing memiliki alokasi bantuan hingga Rp2.400.000 per tahun.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako
BPNT diberikan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok melalui e-warung.
Total bantuan dalam satu tahun mencapai Rp2.400.000, dengan pencairan setiap tiga bulan senilai Rp600.000. Saldo ini difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti beras, telur, dan bahan pangan lain yang telah ditentukan.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Anak Sekolah
PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan disalurkan langsung ke rekening siswa satu kali dalam setahun.
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni Rp450.000 untuk siswa SD, Rp750.000 untuk SMP, serta Rp1.800.000 bagi siswa SMA atau SMK. Bantuan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pendidikan agar anak tidak putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
5. Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) bagi Warga DKI Jakarta
KJP Plus menjadi bantuan khusus bagi peserta didik yang berdomisili dan bersekolah di wilayah DKI Jakarta. Bantuan diberikan setiap bulan dengan nominal yang bervariasi, rata-rata berkisar antara Rp300.000 hingga Rp450.000.
Jika diakumulasi selama satu tahun, total bantuan dapat mencapai Rp3,6 juta bahkan lebih dari Rp5 juta, tergantung jenjang dan kebutuhan siswa.
6. BLT Dana Desa untuk Keluarga Rentan
BLT Dana Desa menyasar keluarga pada kelompok desil terbawah yang belum menerima bantuan lain. Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp3.600.000 dalam setahun.
Penetapan penerima dilakukan melalui pendataan tingkat RT dan RW, kemudian diputuskan bersama dalam musyawarah desa agar tepat sasaran.
7. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Selain bantuan tunai dan pangan, terdapat bantuan non-tunai berupa pembayaran iuran jaminan kesehatan. Iuran senilai Rp42.000 per bulan atau sekitar Rp500.000 per tahun dibayarkan agar peserta tetap memiliki akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
8. Alur Pendaftaran Bansos
Pendaftaran PKH dan BPNT dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan dengan membawa fotokopi KTP dan KK. Data akan diverifikasi, kemudian dilakukan survei kondisi rumah dan ekonomi sebelum ditetapkan sebagai penerima.
Untuk PIP, pengajuan dilakukan melalui sekolah dengan melengkapi NISN anak serta surat keterangan tidak mampu. KJP Plus juga diajukan melalui sekolah dengan syarat domisili DKI Jakarta dan terdata dalam kelompok desil sasaran.
Sementara itu, BLT Dana Desa tidak dapat diajukan secara mandiri karena sepenuhnya melalui mekanisme pendataan wilayah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga