RADAR BOGOR – Sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) resmi memasuki babak baru pada tahun 2026 dengan diperkenalkannya DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai filter utama.
Pemilik KTP yang berhasil masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 berpeluang besar mengamankan akumulasi bantuan mulai dari PKH, BPNT, hingga PIP dengan total manfaat mencapai lebih dari Rp5 juta per keluarga.
Sinkronisasi data ini tidak lagi hanya melihat status kemiskinan di atas kertas, melainkan melakukan audit aset dan penghasilan secara real time untuk menentukan kelayakan KPM.
Memahami Sistem Desil
Mengutip dari kanal YouTube Kabar Bansos, dalam sistem DTSEN 2026 pemerintah membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok kesejahteraan (desil).
Memahami posisi desil Anda menjadi kunci utama agar bantuan tidak terhenti.
• Desil 1–3 (Sangat Miskin/Miskin): Prioritas utama untuk PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa.
• Desil 4–5 (Rentan Miskin): Masih berhak mendapatkan PKH, BPNT, dan bantuan pendidikan (PIP).
• Desil 6–10 (Menengah ke Atas): Dipastikan tidak dapat menerima bantuan sosial apa pun pada tahun ini.
Kalkulasi Bantuan
Total bantuan Rp5 juta bukanlah angka tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai komponen yang cair sepanjang tahun 2026. Berikut simulasinya:
• Komponen Kesehatan: Ibu hamil atau balita mendapatkan Rp3.000.000 per tahun.
• Komponen Pendidikan: Siswa SMA pemegang Kartu PIP mendapatkan Rp1.800.000 per tahun.
• Komponen Pangan: Saldo sembako BPNT senilai Rp2.400.000 per tahun.
Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan anak sekolah, total dana yang diterima bisa jauh melampaui Rp5.000.000.
Panduan Aktivasi Jalur Sekolah dan Desa
Agar bantuan tersebut cair, terdapat dua jalur pendaftaran yang harus dilakukan secara aktif oleh masyarakat karena sistem tidak selalu berjalan otomatis.
Jalur Pendidikan (PIP):
Orang tua wajib membawa KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke pihak sekolah.
Sekolah menjadi pintu utama yang mengusulkan NISN anak ke Dapodik agar dana PIP dapat dicairkan.
Jalur Wilayah (PKH/BPNT):
Datang ke balai desa untuk pengecekan data di aplikasi DTKS/DTSEN. Pastikan petugas mencatat kondisi aset terbaru, seperti kondisi rumah dan pekerjaan, agar masuk ke desil rendah.
Selain dua jalur tersebut, terdapat jalur khusus KJP Plus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta.
Pastikan domisili sesuai KTP karena verifikasi KJP Plus kini semakin ketat dan menyasar warga yang benar-benar menetap di Jakarta.
Tidak hanya uang tunai, pemilik KTP terpilih juga mendapatkan perlindungan kesehatan melalui PBI-JK.
Pemerintah membayarkan iuran sebesar Rp42.000 per bulan secara langsung. Meskipun bukan uang tunai, manfaat ini setara Rp500.000 per tahun dan sangat membantu keluarga saat membutuhkan layanan medis tanpa biaya.***
Editor : Eli Kustiyawati