Bansos Tahap 1 Diprediksi Cair Mulai Februari 2026, Wilayah Ini Jadi Fokus Pencairan Bantuan, Bogor Termasuk?
Mutia Tresna Syabania• Jumat, 23 Januari 2026 | 14:08 WIB
Ilustrasi KPM mencairkan dana bansos ditemani pendamping sosial.
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai melakukan verifikasi dan validasi data untuk penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Tahap 1.
Terdapat beberapa pembaruan regulasi dan teknis yang wajib diketahui oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bansos tetap lancar.
Dikutip dari Youtube Klik Bansos, Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, bansos akan cair kembali bagi KPM yang memenuhi kriteria linearitas dan aktivitas data berikut:
• Linearitas Data Real-Time: Data pada KTP, Kartu Keluarga (KK), sistem DTSEN, hingga rekening KKS harus sinkron sepenuhnya, termasuk ejaan nama dan tanda baca.
• Komponen PKH Aktif: Memiliki anggota keluarga yang terdata aktif dalam sistem (Anak sekolah di Dapodik/Emis, Ibu hamil maksimal kehamilan kedua, Balita di Posyandu, atau Lansia/Disabilitas berat yang tervalidasi).
• Lolos Geotagging: Telah melalui proses verifikasi lapangan berupa foto rumah dan geotagging yang dilakukan pendamping sosial pada akhir tahun lalu.
• Status Ekonomi: Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang memiliki penghasilan di atas UMP/UMR.
• Masa Kepesertaan: Khusus KPM usia produktif, bantuan akan tetap cair jika masa kepesertaan masih di bawah 5 tahun, sesuai batasan terbaru dari pemerintah.
Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, NTT, NTB, serta seluruh provinsi di Kalimantan.
Wilayah 3: Jawa Timur, Gorontalo, seluruh provinsi di Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
3. Peringatan Penting: Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP
Bagi orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP), terdapat instruksi mendesak mengenai dana bantuan tahun anggaran 2025 yang harus segera ditindaklanjuti.
Batas Aktivasi: KPM yang belum melakukan aktivasi rekening wajib segera melapor ke bank penyalur (BRI/BNI/BSI) paling lambat 31 Januari 2026.
Konsekuensi: Jika aktivasi tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, dana bantuan (berkisar Rp450.000 hingga Rp1.800.000) akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Pencairan: Bagi yang sudah aktivasi, dana sudah mulai dapat dicairkan melalui ATM atau bank penyalur dengan membawa buku tabungan dan kartu identitas.
Ketepatan data dan keaktifan dalam pertemuan kelompok (P2K2) menjadi kunci utama keamanan bantuan Anda di tahun 2026.
Pastikan pula segala bentuk administrasi pendidikan bagi penerima PIP diselesaikan sebelum akhir bulan ini agar hak bantuan tidak hilang.***