RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT sebagai bantuan reguler sepanjang tahun 2026.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali dan untuk tahap pertama tahun ini direncanakan mulai berlangsung pada Februari 2026.
Bulan Januari sendiri masih difokuskan untuk penyelesaian pencairan bantuan susulan tahun 2025.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Segera Cair, Ini Ciri KPM Aman, Wilayah Prioritas, dan Batas Waktu Penting
Meski demikian, sejumlah wilayah dipastikan akan menjadi prioritas pencairan tahap pertama PKH dan BPNT tahun anggaran 2026.
Pencairan bantuan PKH–BPNT dibagi menjadi tiga wilayah besar.
Biasanya, wilayah pertama menjadi daerah yang menerima pencairan lebih awal dibanding wilayah lainnya.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, wilayah 1 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
Baca Juga: Warganya Jadi Korban Pesawat Jatuh di Sulsel, Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Kami Turut Berduka Cita
Wilayah 2 mencakup DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara Wilayah 3 terdiri dari Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap, sehingga KPM diharapkan rutin melakukan pengecekan saldo melalui KKS atau bank penyalur masing-masing.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga mengingatkan para penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) PIP tahun 2025 telah resmi diterbitkan kembali.
Baca Juga: Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rampung, Puluhan Peserta Terancam Gugur
Dana PIP sudah dapat dicairkan mulai sekarang hingga 31 Januari 2026.
Siswa penerima wajib melakukan pengecekan saldo dan memastikan rekening telah aktif.
Bank penyalur PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI untuk seluruh jenjang di wilayah Aceh. Penarikan dana wajib membawa buku tabungan dan identitas diri.
Bagi penerima yang belum melakukan aktivasi rekening, segera lakukan aktivasi sebelum batas waktu berakhir.
Jika melewati tanggal 31 Januari 2026, dana bantuan berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ini Langkah yang Harus Dilakukan KPM untuk Tahu Kepastiannya
Dengan aturan baru dan sistem yang semakin ketat, KPM diharapkan lebih aktif memastikan data mereka sinkron dan selalu terupdate.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial tahun 2026 tetap berlanjut, namun hanya bagi penerima yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan terbaru.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan maupun tenggat penting yang telah ditetapkan.***