RADAR BOGOR – Pemerintah menetapkan tenggat waktu krusial hingga 31 Januari 2026 bagi penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekening, serta memperketat sinkronisasi data real time bagi penerima PKH dan BPNT Tahap 1 agar dana tidak kembali ke kas negara.
Langkah tegas ini diambil seiring dengan diperbaruinya sistem pengawasan bantuan sosial atau bansos yang kini terintegrasi secara digital dan lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya.
Risiko Dana PIP Kembali ke Negara
Bagi siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025, waktu hampir habis.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, jika hingga 31 Januari 2026 aktivasi rekening belum dilakukan, dana bantuan senilai Rp450.000 hingga Rp1.800.000 dipastikan akan hangus.
• Segera cek: Datangi Bank BRI (SD/SMP), BNI (SMA/SMK), atau BSI (Aceh).
• Dokumen wajib: Bawa buku tabungan, kartu identitas, dan pastikan sudah mendapatkan surat pengantar dari sekolah.
Mengapa PKH dan BPNT Tahap 1 Bisa Tidak Cair?
Memasuki proses verifikasi Januari 2026, banyak KPM yang kaget karena bantuannya tidak kunjung masuk. Berdasarkan aturan terbaru, berikut penyebab utama kegagalan pencairan:
• Anomali tanda baca: Sistem SIKS-NG kini mendeteksi perbedaan sekecil apa pun, seperti spasi atau titik pada nama di KTP dan rekening KKS.
• Data pendidikan tidak sinkron: Bagi komponen anak sekolah, jika data di Dapodik (sekolah umum) atau EMIS (madrasah) tidak diperbarui saat naik jenjang, bantuan PKH otomatis terhenti.
• Masa kepesertaan habis: Aturan baru membatasi kepesertaan PKH maksimal selama lima tahun. KPM yang melampaui batas ini akan melalui proses graduasi alamiah.
Agar dana PKH dan BPNT Tahap 1 cair pada Februari 2026, pastikan KPM berada di zona aman penyaluran.
Pemerintah membagi pencairan dalam tiga wilayah, di mana Wilayah 1 (Sumatra dan Jawa Barat) biasanya menjadi yang pertama menerima transfer dana.
Tips Aman
• Lapor operator desa: Pastikan perubahan data (pindah alamat atau anggota keluarga meninggal) sudah padan di Dukcapil.
• Ikuti P2K2: Kehadiran dalam pertemuan bulanan dengan pendamping sosial sangat menentukan validasi kondisi terbaru di lapangan.
• Cek geotagging: Pastikan rumah telah melalui proses survei foto terbaru untuk memastikan masih layak menerima bantuan.
Setelah fokus pada pencairan susulan di bulan Januari, pemerintah dijadwalkan mulai mentransfer bantuan reguler Tahap 1 tahun 2026 pada Februari 2026.
KPM diimbau tidak melakukan pengecekan saldo secara berlebihan di ATM untuk menghindari kerusakan kartu KKS, melainkan memantau informasi melalui pendamping sosial masing-masing.***
Editor : Eli Kustiyawati