Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira Bansos 2026: Anggaran Naik 8,6 Persen, PKH dan BPNT Berpeluang Cair hingga Rp13,4 Juta per Keluarga

Ira Yulia Erfina • Jumat, 23 Januari 2026 | 19:42 WIB

Ilustrasi penyalran bansos kepada KPM.
Ilustrasi penyalran bansos kepada KPM.

RADAR BOGOR - Tahun anggaran 2026 membawa angin segar bagi jutaan keluarga penerima bantuan sosial (bansos). Alokasi dana bansos mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, dengan total anggaran mencapai Rp58,2 triliun atau naik sekitar 8,6 persen. 

Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, penyaluran bantuan diprioritaskan kepada keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama kelompok desil 1 hingga desil 4, yaitu rumah tangga dengan kondisi ekonomi terendah hingga hampir sejahtera namun masih berisiko jatuh miskin. 

Dengan skema ini, bansos diharapkan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pemenuhan kebutuhan dasar.

Program Keluarga Harapan (PKH) 2026: Nominal Tetap Besar dengan Batas Maksimal Rp10,8 Juta

PKH tetap menjadi bantuan tunai bersyarat pada 2026. Bantuan ini disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun. Dalam satu Kartu Keluarga, maksimal empat anggota keluarga dapat dihitung sebagai komponen penerima bantuan.

Total bantuan PKH per keluarga dapat mencapai Rp10.800.000 per tahun jika seluruh komponen maksimal terpenuhi. 

Nominal ini merupakan akumulasi dari beberapa kategori penerima, yaitu ibu hamil atau nifas sebesar Rp3.000.000 per tahun, anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp3.000.000 per tahun, lansia usia 60 tahun ke atas sebesar Rp2.400.000 per tahun, serta penyandang disabilitas berat sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Untuk komponen pendidikan, siswa jenjang SMA atau sederajat memperoleh Rp2.000.000 per tahun, siswa SMP atau sederajat Rp1.500.000 per tahun, dan siswa SD atau sederajat Rp900.000 per tahun. 

Terdapat pula skema khusus bagi kelompok tertentu dengan nilai bantuan setara batas maksimal PKH, yakni Rp10.800.000 per tahun.

BPNT/Sembako 2026: Cair Rutin untuk Kebutuhan Pangan

Selain PKH, bantuan pangan non-tunai atau sembako tetap disalurkan secara rutin. Nominal bantuan ini sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga total yang diterima dalam satu tahun mencapai Rp2.400.000. 

Baca Juga: Apa Itu KPPI? Ini Penjelasan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi ASN

Dana tersebut digunakan khusus untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga penerima manfaat dan biasanya disalurkan secara berkala, baik bulanan maupun dirapel sesuai kebijakan penyaluran berjalan.

Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan Pendidikan Anak Desil 1-4

Untuk sektor pendidikan, bantuan PIP tetap tersedia bagi anak sekolah dari keluarga Desil 1 hingga Desil 4. Penyaluran bantuan ini terintegrasi dengan data pendidikan nasional sehingga penerima lebih terverifikasi. 

Besaran bantuan bervariasi tergantung jenjang pendidikan, mulai dari sekitar Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun per anak, dari tingkat PAUD hingga SMA atau sederajat. Bantuan ini bertujuan membantu biaya perlengkapan sekolah dan kebutuhan penunjang pendidikan.

Simulasi Bantuan Tertinggi: Total Bisa Mencapai Rp13,4 Juta per Tahun

Dengan kombinasi PKH dan BPNT, satu keluarga berpotensi menerima bantuan dalam jumlah besar. Contohnya, sebuah keluarga dengan dua anak usia dini dan dua lansia dapat mencapai batas maksimal PKH sebesar Rp10.800.000 per tahun. 

Jika ditambah bantuan BPNT senilai Rp2.400.000 per tahun, maka total bantuan yang diterima bisa berada di kisaran Rp13.200.000 hingga Rp13.400.000 per tahun, tergantung skema penyaluran dan pembulatan tahap pencairan.

Jumlah tersebut belum termasuk kemungkinan tambahan bantuan lain yang bersifat pendukung, seperti bantuan iuran kesehatan, bantuan tunai insidental, atau bantuan pangan tambahan berupa beras dan minyak goreng yang dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi tahun berjalan.

Mekanisme dan Waktu Pencairan Bansos 2026

Dana bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera dan masuk ke rekening penerima di bank penyalur seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BSI. 

PKH umumnya dicairkan per tahap setiap tiga bulan, sedangkan BPNT dapat masuk secara bulanan atau dirapel. Waktu pencairan bisa berbeda antar wilayah dan sangat bergantung pada kesiapan data serta proses penyaluran di masing-masing daerah.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #pkh