RADAR BOGOR – Memasuki akhir Januari 2026, pemerintah mulai melakukan berbagai persiapan untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menanti.
Namun, ada beberapa aturan baru dan tahapan yang harus diperhatikan agar bantuan tidak terhambat.
Kapan Bantuan Akan Cair?
Saat ini, pada bulan Januari, pemerintah masih fokus menyelesaikan penyaluran bantuan susulan bagi masyarakat yang belum menerima dana pada tahun 2025.
Dilansir dari YouTube Klik Bansos, pencairan PKH dan BPNT tahap 1 Tahun Anggaran 2026 diprediksi mulai mengalir ke rekening KPM pada Februari 2026.
Daftar Wilayah yang Cair Lebih Awal
Seperti periode sebelumnya, pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan pembagian wilayah.
Biasanya, Wilayah 1 menjadi yang pertama menerima pencairan, disusul wilayah lainnya sebagai berikut:
- Wilayah 1: Aceh, seluruh Sumatra (Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan), Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, seluruh Kalimantan, Bali, NTT, dan NTB.
- Wilayah 3: Jawa Timur, seluruh Sulawesi, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Apakah Anda Termasuk KPM yang “Aman”?Tidak semua KPM otomatis mendapatkan bantuan kembali.
Pemerintah menerapkan proses verifikasi yang lebih ketat. KPM dianggap “aman” dan berpeluang besar menerima bantuan jika memenuhi kriteria berikut:
1. Data Harus Identik
Nama pada KTP, KK, DTKS, hingga rekening KKS harus sama persis. Kesalahan penulisan sekecil apa pun atau perbedaan spasi dapat menyebabkan sistem menolak pencairan.
2. Memiliki Komponen Aktif
Untuk PKH, pastikan anak sekolah terdaftar aktif di Dapodik, ibu hamil atau balita rutin ke posyandu, serta data lansia dan penyandang disabilitas telah tervalidasi.
3. Lolos Pantauan Lapangan
Petugas telah melakukan pengecekan foto rumah (geotagging) pada akhir 2025. Apabila rumah dinilai sudah sangat layak atau tidak sesuai dengan profil kemiskinan, bantuan dapat dihentikan.
4. Batas Gaji dan Masa Kepesertaan
Tidak boleh ada anggota keluarga dalam satu KK yang memiliki gaji di atas UMP.
Selain itu, bagi KPM usia produktif, masa kepesertaan umumnya dibatasi maksimal lima tahun untuk mendorong kemandirian.
Sebagai langkah persiapan, KPM diimbau tetap menjalin komunikasi dengan pendamping sosial setempat dan rutin memantau status bantuan melalui kanal resmi pemerintah.
Pengetatan aturan ini dilakukan agar bantuan sosial tahun 2026 semakin tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Semoga proses pencairan di wilayah masing-masing berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan keluarga.***
Editor : Eli Kustiyawati