RADAR BOGOR – Kabar yang dinanti-nantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) di awal tahun 2026 mulai menemui titik terang.
Berdasarkan pantauan terbaru pada sistem SIKS-NG per 23 Januari 2026, proses penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 untuk periode Januari hingga Maret menunjukkan progres yang menggembirakan.
Berdasarkan informasi dari YouTube Sukron Channel, saat ini menu Final Closing untuk periode awal tahun telah muncul di sistem, yang menandakan bahwa proses administrasi telah memasuki tahap verifikasi rekening.
Pada tahap ini, pemerintah sedang memastikan apakah nomor rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima masih aktif serta memiliki data yang sinkron dengan pihak perbankan.
Meskipun sistem sudah bergerak, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa daftar nama penerima secara resmi belum dipublikasikan dalam sistem saat ini.
Daftar nama KPM yang layak menerima bantuan diperkirakan akan muncul dalam beberapa hari ke depan setelah proses verifikasi selesai sepenuhnya.
Jika berjalan lancar, dana bantuan diprediksi akan mulai masuk ke rekening KPM pada rentang Februari hingga Maret 2026.
Pengetatan Kriteria: Fokus pada Desil 1 dan 2
Di balik kemajuan teknis tersebut, terdapat perubahan kebijakan yang cukup signifikan dalam hal kriteria penerima.
Tahun ini, pemerintah berencana memperketat seleksi agar bantuan lebih tepat sasaran.
Fokus utama kini dipersempit hanya untuk masyarakat yang berada pada kategori Desil 1 dan 2, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi paling tinggi.
Kebijakan ini membawa konsekuensi bagi warga yang berada pada kategori Desil 3 dan 4.
Kelompok tersebut kemungkinan besar tidak lagi mendapatkan bantuan sosial karena dinilai telah mulai mandiri secara ekonomi dan memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Secara khusus, pemerintah juga akan memprioritaskan komponen bantuan bagi kelompok lanjut usia rentan berusia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas.
Dengan adanya pembaruan sistem dan kebijakan ini, KPM diharapkan dapat lebih bersabar menunggu proses birokrasi selesai sambil memastikan data kependudukannya tetap valid dalam sistem kependudukan nasional.***
Editor : Eli Kustiyawati