RADAR BOGOR – Tahun 2026 menghadirkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) bagi warga dengan KTP dan Kartu Keluarga tertentu.
Total bantuan per keluarga dapat mencapai hingga Rp5 juta, tergantung kombinasi program bansos yang diterima.
Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Syarat dan Indikator Penerima Bantuan
Mengutip dari kanal Kabar Bansos, penerima bantuan dipilih berdasarkan tiga indikator utama.
Pertama, keluarga tercatat dalam basis data terpadu keluarga kurang mampu.
Kedua, penilaian kondisi ekonomi yang lebih luas, termasuk penghasilan, aset, dan pola konsumsi rumah tangga.
Ketiga, sistem desil kesejahteraan yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok.
Hanya keluarga pada Desil 1 sampai 5 yang berhak menerima bantuan, sementara Desil 6 ke atas tidak termasuk. Mekanisme ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran.
2. Rincian Jenis Bantuan dan Nominalnya
Berbagai jenis bantuan tersedia sesuai dengan kelompok usia dan kondisi sosial, sebagai berikut.
PKH (Program Keluarga Harapan)
PKH mendukung ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Nominal bantuan meliputi ibu hamil/nifas dan anak usia 0–6 tahun sebesar Rp3.000.000 per tahun, anak SD Rp900.000, anak SMP Rp1.500.000, anak SMA Rp2.000.000, serta lansia dan penyandang disabilitas berat Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan.
BPNT/Sembako
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan, dalam bentuk saldo untuk membeli kebutuhan pokok di e-warung.
PIP (Program Indonesia Pintar)
PIP ditujukan bagi siswa SD, SMP, dan SMA dengan nominal bantuan masing-masing Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA per tahun.
KJP Plus (Khusus DKI Jakarta)
Nominal bantuan bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp450.000 per bulan. Total bantuan per tahun dapat mencapai Rp3,6 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenjang sekolah.
BLT Dana Desa
BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin yang belum menerima bantuan lain, dengan besaran Rp300.000 per bulan atau Rp3.600.000 per tahun.
Baca Juga: Bansos 2026 Naik Drastis! PKH dan BPNT Bisa Tembus Rp13,4 Juta per Keluarga, Ini Rincian Lengkapnya
PBI JK (Jaminan Kesehatan)
Bantuan ini berupa iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah.
3. Cara Pendaftaran
Setiap program memiliki prosedur pendaftaran masing-masing.
• PKH dan BPNT: Pendaftaran dilakukan di kantor desa atau kelurahan dengan membawa fotokopi KTP dan KK. Data akan diverifikasi dan dilanjutkan dengan survei rumah.
• PIP (Anak Sekolah): Pendaftaran melalui sekolah dengan melampirkan KTP atau KK orang tua, NISN anak, dan SKTM. Sekolah akan mengusulkan data ke dinas terkait.
• KJP Plus (DKI Jakarta): Sekolah mengajukan nama siswa, sementara orang tua melengkapi dokumen KTP, KK, surat domisili, dan data ekonomi.
• BLT Dana Desa: Pendataan dilakukan melalui musyawarah desa. RT/RW mendata calon penerima, dan keputusan akhir ditetapkan oleh kepala desa.
Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun.***
Editor : Eli Kustiyawati