RADAR BOGOR – Tahun 2026 menjadi tahun yang penuh harapan bagi masyarakat kurang mampu.
Pemerintah kembali menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) dengan nilai yang cukup besar.
Jika digabungkan, total bantuan yang diterima satu keluarga bisa mencapai Rp5 juta, bahkan lebih.
Namun, tidak semua pemilik KTP dan Kartu Keluarga secara otomatis mendapatkannya.
Ada syarat, mekanisme, dan jalur pendaftaran yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemerintah kini menggunakan sistem yang lebih ketat dan terintegrasi. Penentuan penerima bansos 2026 mengacu pada:
- DTKS Kementerian Sosial
- DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
- Desil kesejahteraan masyarakat
Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan dari desil 1 hingga desil 10. Hanya masyarakat pada desil 1 sampai desil 5 yang berpeluang menerima bantuan sosial.
Jika masuk desil 6 ke atas, maka tidak akan mendapatkan bansos.
Berikut beberapa bantuan yang akan disalurkan pemerintah pada tahun 2026.
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Besaran bantuan ditentukan berdasarkan komponen keluarga, antara lain ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Nominal bantuan berkisar dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun per komponen.
2. BPNT/Sembako
Diberikan dalam bentuk saldo sembako senilai Rp600 ribu setiap tiga bulan dan digunakan untuk kebutuhan pangan pokok.
3. PIP (Program Indonesia Pintar)
Bantuan pendidikan dengan nominal hingga Rp1,8 juta per tahun untuk siswa SMA/sederajat.
4. KJP Plus
Bantuan khusus bagi warga DKI Jakarta dengan total bantuan tahunan yang dapat mencapai Rp5 juta, tergantung jenjang pendidikan.
5. BLT Dana Desa
Bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang diprioritaskan bagi warga desa miskin yang belum menerima bantuan lain.
6. BPJS Kesehatan Gratis (PBI JKN)
Iuran BPJS sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta dapat berobat tanpa membayar premi bulanan.
Untuk PKH dan BPNT, warga dapat datang langsung ke kantor desa atau kelurahan untuk mengajukan usulan.
Data akan diverifikasi dan disesuaikan dengan DTSEN.
Pendaftaran PIP dan KJP tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh orang tua, melainkan melalui sekolah masing-masing.
Sementara itu, BLT Dana Desa ditetapkan melalui musyawarah desa berdasarkan hasil pendataan RT/RW.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran bansos tidak dipungut biaya sepeser pun.
Jika terdapat pihak yang meminta bayaran, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat desa atau pihak berwenang.***
Editor : Eli Kustiyawati