Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik, Periode Salur Bansos Tahap 1 Januari-Maret 2026 Masuk Final Closing di SIKS-NG dan Sistem Seleksi Perlinsos

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:25 WIB
Ilustrasi pengecekan kelengkapan data bansos di sistem SIKS-NG
Ilustrasi pengecekan kelengkapan data bansos di sistem SIKS-NG

RADAR BOGOR – Memasuki periode akhir Januari 2026, terdapat perkembangan signifikan terkait proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pemerintah mulai mengintegrasikan teknologi mutakhir untuk memastikan distribusi bantuan lebih transparan dan tepat sasaran.

Dikutip dari YouTube Sukron Channel, berikut poin-poin utama mengenai status pencairan bansos Tahap 1 dan kebijakan baru yang akan diterapkan.

1. Update SIKS-NG: Persiapan Penyaluran Tahap 1

Berdasarkan pantauan terbaru pada aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation), proses administrasi untuk alokasi Januari–Maret 2026 telah menunjukkan progres sebagai berikut:

Meskipun menu sudah tersedia, daftar nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang lolos tahap ini biasanya akan muncul secara bertahap dalam beberapa hari ke depan.

Estimasi Pencairan: Setelah tahapan verifikasi rekening selesai, sistem akan berlanjut ke status SPM (Surat Perintah Membayar) dan ditutup dengan status SI (Standing Instruction).

Dengan alur tersebut, dana diprediksi mulai masuk ke rekening KKS pada rentang Februari hingga Maret 2026.

2. Mengenal “Perlinsos”: Sistem Seleksi Bansos Berbasis AI

Pemerintah mulai memperkenalkan portal Perlinsos (Perlindungan Sosial) sebagai terobosan dalam pendaftaran dan penilaian kelayakan penerima manfaat.

Sistem ini telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi dan mulai diperluas ke berbagai daerah.

Bagaimana Sistem Perlinsos Bekerja?

Berbeda dengan sistem manual, Perlinsos menggunakan algoritma yang terintegrasi dengan data berbagai lembaga negara untuk menilai kondisi ekonomi seseorang, antara lain:

3. Pengetatan Kriteria Desil dan Prioritas Penerima

Pemerintah merencanakan penyaringan yang lebih selektif terhadap daftar penerima bantuan.

Jika sebelumnya bantuan mencakup masyarakat hingga Desil 4 atau 5, ke depan terdapat rencana untuk memfokuskan bantuan pada Desil 1 dan 2.

Namun, proses sanggah akan diikuti dengan survei ulang yang ketat serta pengisian surat pernyataan bermeterai, dengan konsekuensi hukum jika terbukti memberikan data tidak jujur.

Era bantuan sosial tahun 2026 ditandai dengan “jihad data”, di mana mesin dan integrasi sistem antarlembaga menjadi penentu utama kelayakan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bansos serta memastikan anggaran negara benar-benar sampai kepada warga yang berada dalam kategori miskin ekstrem.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pkh