RADAR BOGOR – Memasuki periode akhir Januari 2026, terdapat perkembangan signifikan terkait proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pemerintah mulai mengintegrasikan teknologi mutakhir untuk memastikan distribusi bantuan lebih transparan dan tepat sasaran.
Dikutip dari YouTube Sukron Channel, berikut poin-poin utama mengenai status pencairan bansos Tahap 1 dan kebijakan baru yang akan diterapkan.
1. Update SIKS-NG: Persiapan Penyaluran Tahap 1
Berdasarkan pantauan terbaru pada aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation), proses administrasi untuk alokasi Januari–Maret 2026 telah menunjukkan progres sebagai berikut:
- Menu Final Closing: Keterangan periode salur Januari–Maret 2026 sudah muncul di sistem.
- Status Verifikasi: Saat ini, proses berada pada tahapan verifikasi rekening.
Meskipun menu sudah tersedia, daftar nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang lolos tahap ini biasanya akan muncul secara bertahap dalam beberapa hari ke depan.
Estimasi Pencairan: Setelah tahapan verifikasi rekening selesai, sistem akan berlanjut ke status SPM (Surat Perintah Membayar) dan ditutup dengan status SI (Standing Instruction).
Dengan alur tersebut, dana diprediksi mulai masuk ke rekening KKS pada rentang Februari hingga Maret 2026.
2. Mengenal “Perlinsos”: Sistem Seleksi Bansos Berbasis AI
Pemerintah mulai memperkenalkan portal Perlinsos (Perlindungan Sosial) sebagai terobosan dalam pendaftaran dan penilaian kelayakan penerima manfaat.
Sistem ini telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi dan mulai diperluas ke berbagai daerah.
Bagaimana Sistem Perlinsos Bekerja?
Berbeda dengan sistem manual, Perlinsos menggunakan algoritma yang terintegrasi dengan data berbagai lembaga negara untuk menilai kondisi ekonomi seseorang, antara lain:
- Pendaftaran Mandiri: Masyarakat dapat mendaftar secara digital dengan mengunggah foto wajah (swafoto) dan NIK KTP.
- Audit Aset Otomatis: Sistem akan mengecek data kepemilikan aset melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk kepemilikan tanah, serta data STNK untuk kepemilikan kendaraan bermotor.
- Analisis Konsumsi Energi: Penggunaan daya listrik menjadi variabel penentu. Pemakaian listrik besar (di atas 900 VA) akan menurunkan peluang lolos verifikasi.
- Kroscek Penghasilan: Data disinkronkan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendeteksi penghasilan rutin di atas standar kemiskinan, seperti gaji ASN, PPPK, atau karyawan swasta.
3. Pengetatan Kriteria Desil dan Prioritas Penerima
Pemerintah merencanakan penyaringan yang lebih selektif terhadap daftar penerima bantuan.
Jika sebelumnya bantuan mencakup masyarakat hingga Desil 4 atau 5, ke depan terdapat rencana untuk memfokuskan bantuan pada Desil 1 dan 2.
- Fokus Lansia dan Disabilitas: Kelompok lansia tunggal berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas yang benar-benar rentan akan menjadi prioritas utama sistem digital.
- Graduasi Alamiah: KPM yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun atau terdeteksi memiliki peningkatan aset ekonomi melalui sistem Perlinsos akan diarahkan untuk graduasi atau keluar dari kepesertaan.
- Hak Sanggah: Masyarakat yang merasa layak tetapi tidak lolos seleksi tetap diberikan hak untuk mengajukan sanggah.
Namun, proses sanggah akan diikuti dengan survei ulang yang ketat serta pengisian surat pernyataan bermeterai, dengan konsekuensi hukum jika terbukti memberikan data tidak jujur.
Era bantuan sosial tahun 2026 ditandai dengan “jihad data”, di mana mesin dan integrasi sistem antarlembaga menjadi penentu utama kelayakan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bansos serta memastikan anggaran negara benar-benar sampai kepada warga yang berada dalam kategori miskin ekstrem.***
Editor : Eli Kustiyawati