Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menemukan KPM Tidak Layak Menerima Bansos Tahun 2026, Masyarakat Bisa Lakukan Sanggah Melalui Cara Ini

Fransisca Susanti Wiryawan • Sabtu, 24 Januari 2026 | 18:08 WIB

Ilustrasi KPM bansos mencairkan dana bantuan.
Ilustrasi KPM bansos mencairkan dana bantuan.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) terus berusaha meningkatkan akurasi data pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Hal tersebut dilansir kanal Youtube Info Bansos.

Masyarakat yang tidak puas dengan adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai tidak layak menerima bantuan dapat menyanggah melalui aplikasi Cek Bansos.

Pelapor juga harus mengupload bukti, tidak perlu khawatir dengan keamanan data pribadi mereka karena tidak tercantum dalam alasan pengnonaktifan bansos yang tak tepat sasaran.

Baca Juga: Ungkap Sosok Lula Lahfah Semasa Masih Hidup, Raffi Ahmad Merasa Sangat Kehilangan: Tinggal Lama Diingatan

Aplikasi yang bisa diunduh di Playstore atau App Store tersebut juga bermanfaat untuk mendaftar bansos secara mandiri.

Untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos harus tercantum pada Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Biro Pusat Statistik (BPS). Penerima bansos ditentukan berdasarkan Desil yang terdapat pada DTSEN tersebut.

Bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) mensyaratkan Desil 1-4. Selain itu, harus ada komponen khusus seperti pendidikan (murid SD, SMP, dan SMA), kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun), kesejahteraan (lansia dan penyandang disabilitas), dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat.

Baca Juga: Mohon Maaf, KPM PKH dengan Ciri Ini Berpotensi Tidak Akan Menerima Bansos Tahap 1 Tahun 2026

Sementara Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako mensyaratkan Desil 1-5. BPNT tersebut untuk meringankan beban keluarga kurang mampu sehingga bisa memenuhi kebutuhan pangannya.

Tidak bisa memperoleh bansos jika terindikasi game online terlarang, pinjaman Bank, atau pinjaman online. Hal lainnya memiliki aset properti mewah, memiliki kendaraan mewah (harga lebih dari Rp30 juta), memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional, dan berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN, atau PPPK.

Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) tidak boleh ada anggota keluarga yang memiliki profesi seperti TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN, atau PPPK tersebut.

Baca Juga: Trip Komodo dari Lombok Makin Diminati, Ini Hal Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Melancong

Langkah-langkah Daftar Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos

Beberapa langkah mendaftar bansos melalui Aplikasi Cek Bansos ialah sebagai berikut:

1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Playstore atau App Store.

2. Mendaftar dengan e-mail aktif. Lalu, aktivasi akun dalam beberapa hari.

3. Mendaftarkan diri atau orang lain melalui fitur usulan

4. Data calon KPM akan diverifikasi oleh petugas Pemerintah Kelurahan atau Desa setempat yang melakukan survey ground check.

Selain itu, warga juga bisa datang ke Kelurahan atau Desa dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, mengusulkan sebagai penerima bansos melalui petugas SIKS-NG di Desa atau Kelurahan setempat.***

Editor : Asep Suhendar
#kpm #kemensos #bansos