Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pencairan Bansos 2026 Semakin Ketat, KPM Harus Hati-hati Menggunakan KKS agar Tidak Ter-Exclude

Siti Dewi Yanti • Minggu, 25 Januari 2026 | 06:49 WIB
Ilustrasi pendamping sosial mengunjungi KPM bansos yang akan menggunakan kartu KKS
Ilustrasi pendamping sosial mengunjungi KPM bansos yang akan menggunakan kartu KKS

RADAR BOGOR - Ada informasi semakin ketatnya pengawasan pencairan bansos tahun 2026 karena proses penyaluran bantuan akan jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.

Kesalahan kecil dalam penggunaan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau penyalahgunaan data NIK bisa menyebabkan KPM dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan ter-exclude karena dianggap sudah mampu secara ekonomi, sehingga dianggap tidak membutuhkan bantuan dari pemerintah.

KPM tidak boleh menggunakan kartu KKS untuk berbelanja dan dilarang menabung di rekening KKS. Jika masih melakukan hal tersebut bisa berakibat ter-exclude.

Kemudian, KPM dilarang menerima transfer dari pihak luar ke rekening KKS, walaupun nominalnya kecil.

KPM dilarang menerima uang melalui rekeking KKS, walaupun dari luar negeri. Sebaiknya gunakan rekening yang lain, jangan rekening untuk penyaluran bansos.

Penerima manfaat juga dilarang meminjamkan data NIK atau KTP ke orang lain, walaupun orang terdekat namun harus tetap berhati-hati.

Dikhawatirkan, NIK atau KTP yang dipinjam akan digunakan untuk perbuatan tidak bertanggung jawab seperti ikut dalam permainan terlarang.

Sementara itu, banyak data KPM yang masih belum sinkron dan bisa menyebabkan gagal buka rekening kolektif (burekol) karena data yang tidak padan.

Kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir bisa menyebabkan bansos terhambat atau tidak cair.

Oleh karenanya, KPM wajib meng-sinkronkan data dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Jika sudah pindah tempat, ada keluarga yang meninggal dunia, ada penambahan anggota keluarga baru, atau status pernikahan berubah harus segera melapor ke petugas supaya data dimutakhirkan.

Jika data tidak mutakhir, maka data dianggap tidak valid karena data harus sesuai dengan yang ada di Dukcapil.

Bagi KPM yang sudah resmi terdaftar sebagai penerima bansos, namun belum menerima pencairan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dimohon untuk bersabar.

Sebaiknya, KPM menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait kabar baik pencairan bansos susulan tahap keempat tahun 2025.

Editor : Siti Dewi Yanti
#pencairan bansos 2026 #bansos #kks #Larangan penggunaan KKS #exclude