Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-siap KPM, Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Bepotensi Cair Februari 2026, Benarkah Ada Skema Penyaluran Baru?

Robecca Sesaria • Minggu, 25 Januari 2026 | 10:26 WIB

Ilustrasi pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia.
Ilustrasi pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia.

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan kepastian terkait jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) reguler di awal tahun 2026.

Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini mulai bersiap untuk menerima dana bantuan PKH dan BPNT.

Dilansir dari kanal Youtube Klik Bansos, berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal, nominal bantuan, hingga menjawab teka-teki soal mekanisme penyaluran baru yang sedang ramai dibicarakan.

Baca Juga: PSBS Biak Dinilai Sangat Berbahaya, Pelatih Persib Bojan Hodak Minta Pemainnya Tampil 100 Persen Nanti Malam

Jadwal Resmi: Mulai Februari 2026

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengonfirmasi bahwa penyaluran Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun anggaran 2026 direncanakan akan dimulai pada Februari 2026.

Penyaluran ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh pelosok Indonesia.

Percepatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama menjelang persiapan bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Respons Bencana Longsor di Bandung Barat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Blak-blakan Ungkap Hal Ini

Berapa Besaran Bantuan yang Diterima?

Untuk tahap pertama ini, dana yang akan masuk ke kantong penerima manfaat cukup signifikan karena mencakup periode triwulan (Januari, Februari, dan Maret):

1. BPNT (Bantuan Sembako)

KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, maka total saldo yang masuk adalah Rp600.000.

2. PKH (Program Keluarga Harapan)

Besaran bantuan bervariasi tergantung pada komponen keluarga (seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas). Nominalnya berkisar antara Rp225.000 hingga Rp750.000 per pencairan.

Baca Juga: Bupati Bogor Teriima Audiensi Panitia Kolaborun 2026, Event Lari Inklusif Peringati Hari Kanker Sedunia

Mekanisme Penyaluran: Apakah Ada yang Baru?

Banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai munculnya wacana penyaluran melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Apakah ini akan langsung diterapkan?

Jawabannya adalah untuk saat ini, mekanisme lama masih berlaku.

Mensos menegaskan bahwa wacana pengalihan penyaluran melalui koperasi desa masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Selama instruksi resmi belum turun, pemerintah tetap menggunakan dua jalur utama yang sudah berjalan selama ini, yaitu Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #pkh