Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Dapat Banyak Keuntungan di 2026: Beras 40 Kg per Keluarga, Peluang Usaha Koperasi, serta Bansos PKH–BPNT Berkelanjutan

Ira Yulia Erfina • Minggu, 25 Januari 2026 | 14:59 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos

RADAR BOGOR – Tahun 2026 menghadirkan angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui sejumlah kebijakan baru terkait bantuan sosial (bansos).

Tiga kebijakan ini dinilai membawa dampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga prasejahtera, tidak hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga melalui pendekatan pemberdayaan yang lebih berkelanjutan.

Dengan sasaran jutaan KPM di berbagai daerah, skema yang diterapkan menunjukkan arah baru dalam penyaluran bansos yang lebih terukur dan berorientasi pada kemandirian.

1. Bantuan pangan tambahan berupa beras 40 kilogram untuk jutaan KPM

Dilansir dari kanal Klik Bansos, kebijakan pertama yang menjadi sorotan adalah penyaluran bantuan pangan tambahan berupa beras dengan total 40 kilogram untuk setiap KPM.

Sasaran program ini mencakup sekitar 18,27 juta keluarga yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5 dan tercatat sebagai penerima bantuan sembako atau BPNT.

Skema penyaluran dirancang secara bertahap selama empat bulan, dengan ketentuan setiap bulannya KPM menerima 10 kilogram beras.

Dengan mekanisme ini, bantuan tidak hanya bersifat sesaat, tetapi mampu menopang kebutuhan pangan keluarga dalam periode yang lebih panjang.

Total alokasi beras mencapai sekitar 720.000 ton, meningkat dibandingkan periode sebelumnya, sehingga diharapkan mampu menjaga stabilitas konsumsi pangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Waktu penyaluran diproyeksikan berlangsung menjelang periode kebutuhan tinggi, seperti Ramadan atau Idulfitri 2026, sehingga manfaatnya terasa langsung dalam menekan beban pengeluaran rumah tangga.

2. Peluang pendapatan tambahan melalui Koperasi Desa Merah Putih

Kebijakan kedua membawa pendekatan berbeda karena tidak hanya berfokus pada bantuan, tetapi juga pada penguatan ekonomi keluarga.

KPM didorong untuk terlibat aktif sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih, sebuah skema yang lahir dari sinergi lintas kementerian dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi desa.

Melalui koperasi ini, KPM tidak lagi berperan sebagai penerima pasif, melainkan menjadi bagian dari aktivitas usaha produktif.

Keterlibatan tersebut memungkinkan KPM ikut memasarkan produk, mengakses kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau, serta memiliki posisi sebagai anggota atau pemilik unit usaha di koperasi.

Keuntungan utama dari skema ini adalah adanya potensi penerimaan Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun yang dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi keluarga.

Dengan demikian, bantuan sosial tidak berhenti pada konsumsi, tetapi bertransformasi menjadi sarana peningkatan kesejahteraan jangka menengah.

3. Skema bantuan PKH dan BPNT jangka panjang untuk tiga golongan khusus

Kebijakan ketiga memberikan kepastian bantuan jangka panjang bagi kelompok KPM yang memiliki keterbatasan tertentu.

Tiga golongan yang termasuk dalam skema ini adalah KPM dengan komponen lansia, KPM penyandang disabilitas berat, serta KPM dengan ODGJ.

Selama bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, ketiga kelompok tersebut tetap mendapatkan PKH dan BPNT tanpa batasan waktu tertentu.

Skema ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk mandiri secara ekonomi.

Sementara itu, bagi KPM yang masih berada pada usia produktif, terdapat batas maksimal penerimaan bantuan selama lima tahun.

Setelah periode tersebut, mereka diarahkan untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi, seperti PPSE, yang menawarkan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta disertai pendampingan.

Pendekatan ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi agar keluarga dapat melakukan graduasi dan tidak bergantung pada bantuan sosial dalam jangka panjang.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos