RADAR BOGOR – Pemerintah membawa kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui tiga kebijakan baru untuk penyaluran bansos (bantuan sosial) yang sangat berpihak kepada masyarakat kecil.
Kabar ini tentu menjadi informasi yang dinantikan di tengah persiapan masyarakat menyambut bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2026 mendatang.
Dilansir dari YouTube Klik Bansos, berikut poin-poin penting dari kebijakan tersebut.
Pemerintah resmi mengumumkan penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan selama empat bulan berturut-turut.
Dengan demikian, setiap KPM yang memenuhi syarat akan menerima total 40 kilogram beras.
Bantuan ini menyasar sekitar 18,27 juta KPM yang terdaftar dalam desil 1 hingga desil 5 sebagai penerima BPNT atau sembako.
Tujuannya adalah untuk meringankan beban kebutuhan dapur masyarakat menjelang hari raya.
Penerima bantuan sosial tidak hanya sekadar menerima bantuan, tetapi juga didorong untuk memiliki penghasilan mandiri.
Melalui kerja sama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi, dibentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Melalui koperasi ini, KPM dapat menjadi anggota, memasarkan produk usaha, hingga menikmati Sisa Hasil Usaha (SHU) pada akhir tahun.
Dengan demikian, selain menerima bantuan, masyarakat juga diajak untuk lebih mandiri secara ekonomi.
Kabar yang paling mengharukan adalah disahkannya aturan mengenai bantuan seumur hidup bagi tiga golongan KPM tertentu. Tiga golongan tersebut meliputi:
- Lansia yang menjadi komponen dalam PKH/BPNT.
- Penyandang disabilitas berat.
- Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial maksimal dari pemerintah bagi warga yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk bekerja secara produktif.***
Editor : Eli Kustiyawati