RADAR BOGOR – Kementerian Sosial mengeluarkan tiga kebijakan transformatif yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.
Pemerintah tidak hanya memastikan penyaluran bantuan sosial berupa tambahan beras sebesar 40 kg menjelang Ramadan, tetapi juga menetapkan aturan khusus bagi tiga golongan masyarakat yang akan menerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT seumur hidup sebagai jaminan perlindungan sosial permanen.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem serta penguatan ekonomi masyarakat melalui integrasi koperasi desa.
Tiga Golongan Spesial Penerima Bansos Seumur Hidup
Mengutip dari kanal YouTube KLIK BANSOS, berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Sosial, terdapat klasifikasi KPM yang dikecualikan dari aturan graduasi (pemutusan bantuan) dan akan terus menerima PKH serta BPNT selama memenuhi syarat administrasi, yaitu sebagai berikut.
- Lansia tunggal/komponen lansia: Warga lanjut usia yang terdaftar dalam DTKS.
- Penyandang disabilitas berat: Individu dengan keterbatasan fisik atau mental berat yang membutuhkan pendampingan.
- ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa): Kategori baru yang mendapatkan perhatian khusus untuk menjamin kelayakan hidup.
Bonus Bansos Beras 40 Kg Jelang Ramadan dan Idulfitri
Pemerintah mengonfirmasi akan menggelontorkan total 720.000 ton beras pada tahun 2026. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
- Total bantuan: 40 kg per KPM.
- Skema penyaluran: 10 kg per bulan selama empat bulan berturut-turut.
- Target: 18,27 juta KPM yang berada di desil 1 hingga desil 5 (penerima BPNT/sembako).
- Estimasi penyaluran: Dimulai menjelang bulan suci Ramadan 2026 untuk menekan dampak kenaikan harga pangan.
Koperasi Desa Merah Putih
Melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Sosial dan kementerian terkait, seluruh penerima bansos kini didorong untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat belanja, tetapi juga sebagai sumber pendapatan baru.
- Penyaluran hasil usaha (SHU): KPM berhak mendapatkan bagi hasil keuntungan koperasi pada akhir tahun.
- Pemasaran produk: KPM yang memiliki usaha kecil dapat memasarkan produknya melalui jaringan koperasi tersebut.
Bagi KPM yang berada pada usia produktif, pemerintah memberlakukan aturan graduasi selama lima tahun.
Artinya, bantuan PKH dan BPNT dibatasi maksimal selama lima tahun. Namun, sebagai solusi, pemerintah menawarkan beberapa program pendukung, antara lain:
- Program PPSE: Bantuan modal usaha hingga Rp5.000.000.
- Tujuan: Mengalihkan bantuan yang bersifat konsumtif menjadi produktif agar keluarga dapat mandiri sebelum masa bantuan berakhir.***