Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kebijakan Pemerintah 2026 yang Menguntungkan KPM: Bansos Beras 40 Kg, Koperasi Merah Putih, hingga PKH BPNT Seumur Hidup, Cek Infonya di Sini

Eli Kustiyawati • Minggu, 25 Januari 2026 | 17:03 WIB
Ilustrasi Penyaluran bansos
Ilustrasi Penyaluran bansos

RADAR BOGOR - Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru yang tidak hanya bersifat bantuan sosial (bansos), tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Setidaknya terdapat tiga kebijakan utama yang dinilai sangat menguntungkan KPM mulai 2026, mulai dari bantuan pangan tambahan, peluang penghasilan melalui koperasi, hingga penetapan bantuan PKH dan BPNT seumur hidup bagi golongan tertentu.

1. KPM Tertentu Mendapat Bantuan Beras Total 40 Kg

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras total 40 kilogram pada tahun 2026.

Bantuan ini menyasar sekitar 18,27 juta KPM yang berada pada desil 1 hingga desil 5 dan terdaftar sebagai penerima bantuan sembako atau BPNT.

Untuk mendukung program ini, pemerintah mengalokasikan sekitar 720.000 ton beras, jumlah yang meningkat signifikan dibandingkan alokasi sebelumnya.

Skema penyaluran direncanakan selama empat bulan, dengan rincian 10 kilogram beras per bulan untuk setiap KPM.

Hingga saat ini, belum ada tanggal resmi penyaluran. Namun, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, bantuan pangan tambahan umumnya disalurkan menjelang bulan Ramadan atau Idulfitri, guna meringankan beban kebutuhan masyarakat.

2. Seluruh KPM Berpeluang Mendapat Penghasilan Tambahan lewat Koperasi Merah Putih

Kebijakan kedua yang tak kalah penting adalah pelibatan seluruh KPM dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Mulai 2026, arah kebijakan bantuan sosial tidak lagi sebatas bantuan konsumtif, tetapi juga mendorong KPM terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi produktif.

Melalui koperasi ini, KPM diarahkan menjadi anggota koperasi, terlibat dalam usaha, memasarkan produk, serta memenuhi kebutuhan pokok melalui koperasi.

Dengan demikian, KPM tidak hanya berperan sebagai penerima bantuan, tetapi juga sebagai pemilik dan pelaku usaha.

Keterlibatan ini memberi peluang bagi KPM untuk memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun, sehingga dapat menambah pendapatan keluarga secara berkelanjutan.

3. Tiga Golongan KPM Mendapat PKH dan BPNT Seumur Hidup

Kebijakan ketiga adalah penetapan tiga golongan KPM yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT seumur hidup, sesuai regulasi terbaru. Ketiga golongan tersebut meliputi:

Bantuan seumur hidup ini diberikan dengan catatan digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

Sebagai penyeimbang, pemerintah juga menerapkan pembatasan bagi KPM usia produktif, di mana bantuan PKH dan BPNT diberikan maksimal selama lima tahun. Setelah itu, KPM didorong mengikuti program pemberdayaan ekonomi.

Bagi KPM usia produktif yang memenuhi kriteria, tersedia bantuan modal usaha hingga Rp5 juta melalui program pemberdayaan sosial ekonomi, disertai pendampingan agar KPM dapat mandiri secara ekonomi.

Rangkaian kebijakan bansos 2026 menunjukkan perubahan arah yang signifikan.

Baca Juga: Mulai Senin 26 Januari 2026, Prediksi Pencairan Bansos PKH, BPNT, PIP dan Bantuan YAPI Berlaku di Banyak Wilayah, Ini Rinciannya

Pemerintah tidak hanya memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, tetapi juga membuka jalan kemandirian ekonomi melalui koperasi dan program usaha.

Bagi KPM, memahami kebijakan ini sejak dini menjadi langkah penting agar dapat memaksimalkan manfaat dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem bantuan sosial ke depan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh