RADAR BOGOR – Pemerintah menginginkan peserta bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) reguler, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) didorong untuk memiliki usaha mikro sehingga dapat menjual produk ke koperasi tersebut dan memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan pada akhir tahun.
Namun, karena berbagai persyaratan teknis dalam Koperasi Merah Putih, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, mekanisme usaha, dan lain-lain, kebijakan tersebut masih dalam tahap perancangan.
Oleh karena itu, akan dilakukan terlebih dahulu pilot project di berbagai Koperasi Merah Putih yang sudah beroperasi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa dengan menjadi anggota Koperasi Merah Putih, KPM berpeluang meningkatkan pendapatannya sehingga kesejahteraannya pun meningkat.
Koperasi Merah Putih wajib memiliki tujuh unit bisnis, yaitu gerai sembako, apotek atau obat murah, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, gudang (cold storage), dan logistik.
Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yaitu perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Keberadaan koperasi tersebut merupakan implementasi ekonomi kerakyatan yang berbasis prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Selain meningkatkan ketahanan ekonomi rakyat, Koperasi Merah Putih juga berpotensi menghindarkan masyarakat dari jeratan pinjaman online, bank emok, atau bank keliling.
Di Indonesia terdapat Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebanyak 83.762 unit. Dari jumlah tersebut, Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum sebanyak 83.215 unit.
Untuk menjadi anggota Koperasi Kelurahan atau Desa Merah Putih, warga dapat mendaftar melalui tautan simkopdes.go.id/daftar/anggota.
Bagi KPM, diharapkan menunggu informasi lanjutan terkait sinergi antara kepesertaan bansos dengan koperasi tersebut.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar bansos secara mandiri, dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos secara gratis di Play Store atau App Store.
Secara luring, pendaftaran juga dapat dilakukan dengan menghubungi RT/RW, pendamping sosial, operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG), atau Dinas Sosial setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati