RADAR BOGOR - Pemerintah sampaikan kabar terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di awal tahun 2026. Mulai hari ini, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk PIP telah turun, sementara jadwal pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 sudah menemui titik terang.
Bagi penerima PIP, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening, atau dana hingga Rp1,8 juta akan hangus, kembali ke kas negara. Sementara itu, penyaluran bansos PKH Tahap 1 akan dimulai secara bertahap pada Februari 2026.
Mengutip dari channel YouTube Klik Bansos, Pemerintah menginformasikan bahwa dana PIP tahun anggaran 2025 kini sudah siap dicairkan bagi siswa yang telah melakukan verifikasi.
Namun, bagi siswa yang masuk dalam daftar nominasi tetapi belum aktivasi rekening, segera datangi bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA, dan BSI khusus wilayah Aceh).
- Nominal Bantuan: Rp450.000 hingga Rp1.800.000 (tergantung jenjang pendidikan).
- Deadline: 31 Januari 2026.
- Konsekuensi: Tanpa aktivasi, data penerima akan dibatalkan secara sistem.
PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Cair Februari
Berdasarkan arahan Kemensos, pencairan bantuan reguler PKH dan BPNT periode Januari-Maret 2026 akan dilakukan dalam tiga zona wilayah.
Wilayah 1 diprediksi akan menjadi yang pertama menerima saldo di kartu KKS:
- Wilayah 1 (Prioritas Awal): Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Jawa Barat.
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, NTT, dan NTB.
- Wilayah 3: Jawa Timur, Sulawesi, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Ada kebijakan terbaru yang wajib diwaspadai KPM. Di tahun 2026, pemerintah memperketat aturan masa kepesertaan bansos.
Bagi KPM yang sudah menerima bantuan selama 5 tahun berturut-turut, data akan dievaluasi secara ketat.
Hal ini bertujuan untuk pemerataan bantuan bagi warga miskin lain yang belum pernah mendapatkan bantuan (antrean DTKS).
Agar bantuan PKH Anda tidak terputus, pastikan Anda memenuhi kriteria Linearitas Data. Data pada KTP, Kartu Keluarga, dan sistem SIKS-NG harus identik hingga ke tanda baca.
Selain itu, pastikan komponen pendidikan anak sekolah tetap terdata aktif di Dapodik (untuk sekolah umum) atau EMIS (untuk Madrasah/Pesantren).
Editor : Rani Puspitasari Sinaga