Siap-Siap! Ini Daftar Wilayah yang Diprediksi Bansos PKH Tahap 1 2026 Cair Duluan, Cek Aturan Baru Agar Bantuan Tidak Hangus
Kholikul Ihsan• Senin, 26 Januari 2026 | 17:06 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Peta jalan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 1 untuk tahun anggaran 2026 telah ditetapkan.
Skema penyaluran dibagi dalam tiga wilayah besar dengan Wilayah 1 diprediksi akan menerima kucuran dana lebih awal pada Februari 2026.
Selain jadwal wilayah, aturan bagi penerima PIP (Program Indonesia Pintar) diperketat dengan memberikan tenggat waktu aktivasi rekening hingga 31 Januari 2026. Jika meleset dari tanggal tersebut, bantuan pendidikan hingga Rp1,8 juta dipastikan akan hangus dan ditarik kembali ke kas negara.
Daftar Wilayah 1, 2, dan 3
Pencairan dilakukan secara bertahap menggunakan sistem termin, dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, berikut pembagian wilayah yang wajib Anda ketahui:
- Wilayah 1 (Cair Tercepat): Meliputi seluruh provinsi di Pulau Sumatera (Aceh hingga Lampung) ditambah wilayah Jawa Barat.
- Wilayah 2: Meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, seluruh Kalimantan, Bali, serta Nusa Tenggara (NTB & NTT).
- Wilayah 3: Meliputi Jawa Timur, seluruh Sulawesi, Gorontalo, Maluku, hingga Papua.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada 2026 sistem SIKS-NG menuntut Linearitas Data yang sangat ketat. Bantuan Anda terancam gagal salur jika terdapat perbedaan sekecil apa pun (seperti spasi atau tanda baca) antara data di KTP, Kartu Keluarga, dan rekening Bank Himbara. Pastikan data sudah Padan di Dukcapil agar proses verifikasi rekening berjalan mulus.
Bagi orang tua siswa penerima SK Nominasi PIP 2025, waktu Anda hampir habis. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah diturunkan, tetapi dana hanya bisa diakses jika aktivasi rekening dilakukan sebelum 31 Januari 2026.
- SD/SMP: Segera ke bank BRI.
- SMA/SMK: Segera ke bank BNI.
- Khusus Aceh: Melalui bank BSI untuk semua jenjang.
Masa kepesertaan penerima bansos ditetapkan maksimal 5 tahun bagi KPM PKH dan BPNT yang memenuhi syarat. Jika KPM sudah menerima bantuan selama lima tahun atau lebih, bersiaplah untuk dilakukan graduasi atau evaluasi kelayakan.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi warga lain di DTKS yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem namun belum tersentuh bantuan.***