Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Kian Dekat, tapi Masih Ada Kriteria KPM yang Bikin Dana Bansos Tertahan

Ira Yulia Erfina • Senin, 26 Januari 2026 | 13:19 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 mulai menunjukkan arah yang lebih jelas. Proses yang berjalan saat ini masih berfokus pada pemutakhiran serta penyesuaian data Keluarga Penerima Manfaat agar sesuai dengan kondisi terbaru. 

Pola penyaluran tetap menggunakan skema tiga bulanan untuk alokasi Januari hingga Maret, sehingga pencairan belum dilakukan di awal Januari dan diperkirakan mulai bergerak setelah tahapan verifikasi selesai. 

Di sisi lain, terdapat perkembangan berbeda pada bantuan pendidikan PIP yang telah masuk fase kesiapan pencairan bagi penerima yang memenuhi ketentuan.

Dilansir dari kanal Klik Bansos, pada awal 2026, tahapan penyaluran bantuan PKH dan BPNT masih berada pada fase verifikasi dan penyesuaian data penerima. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa Keluarga Penerima Manfaat yang tercantum masih memenuhi kriteria sesuai kondisi terbaru. 

Karena pada periode Januari masih berlangsung penyelesaian penyaluran lanjutan dari alokasi sebelumnya, pencairan tahap 1 belum dilakukan di bulan ini. 

Dengan skema penyaluran tiga bulanan yang mencakup Januari hingga Maret, pencairan diperkirakan mulai bergerak setelah seluruh tahapan pengecekan data dinyatakan selesai.

Kesamaan data identitas menjadi faktor utama agar bantuan dapat disalurkan tanpa kendala. Data pada KTP, Kartu Keluarga, DTKS, hingga rekening bantuan harus benar-benar sinkron, termasuk penulisan nama dan susunan data kependudukan. 

Perbedaan ejaan atau perubahan data yang belum diperbarui berpotensi membuat bantuan tertahan pada tahap awal. Oleh karena itu, pembaruan data menjadi langkah penting bagi KPM yang mengalami perubahan kondisi keluarga.

Kelayakan penerima bantuan juga ditentukan oleh keberadaan komponen yang masih aktif. Pada komponen pendidikan, anak yang masih bersekolah harus tercatat aktif sesuai jenjangnya dan datanya diperbarui ketika terjadi kenaikan kelas atau perpindahan sekolah. 

Untuk komponen kesehatan, bantuan diberikan kepada ibu hamil dengan batas kehamilan tertentu serta balita yang tercatat rutin dalam layanan kesehatan. 

Sementara itu, komponen kesejahteraan sosial mencakup lansia usia lanjut dan penyandang disabilitas berat yang telah tervalidasi secara administrasi kependudukan.

Hasil Verifikasi Lapangan Menjadi Penentu Tambahan

Selain data administrasi, hasil verifikasi lapangan turut memengaruhi kelanjutan bantuan. Rumah KPM harus sudah melalui proses pendataan dan dokumentasi berbasis lokasi yang dilakukan oleh pendamping pada periode sebelumnya. 

Dari sisi ekonomi, tidak boleh ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang memiliki penghasilan melebihi batas upah minimum daerah. Keaktifan KPM dalam mengikuti kegiatan P2K2 juga menjadi bagian dari penilaian kelayakan.

Bagi KPM yang masih berada pada usia produktif, terdapat ketentuan batas maksimal kepesertaan selama lima tahun. Ketentuan ini diterapkan agar bantuan bersifat sementara dan dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. 

KPM yang telah melewati batas waktu tersebut berpotensi tidak lagi menerima bantuan pada tahap berikutnya meskipun sebelumnya masih tercatat sebagai penerima.

Pola Penyaluran Berdasarkan Pembagian Wilayah

Penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap 1 dilakukan secara bertahap berdasarkan pembagian wilayah. Wilayah pertama mencakup Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, serta Jawa Barat. 

Wilayah kedua meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, seluruh provinsi di Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 

Sementara wilayah ketiga mencakup Jawa Timur, Gorontalo, seluruh provinsi di Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Di luar PKH dan BPNT, bantuan pendidikan PIP untuk alokasi susulan tahun sebelumnya telah masuk tahap kesiapan pencairan. 

Dana dapat dicairkan oleh siswa yang telah menyelesaikan proses verifikasi dan aktivasi rekening, dengan batas waktu hingga akhir Januari 2026. 

Penyaluran dana dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, di mana siswa SD dan SMP melalui BRI, siswa SMA dan SMK melalui BNI, serta seluruh jenjang di wilayah Aceh melalui BSI.

 

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh