Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tiga Kebijakan untuk KPM Bansos pada 2026, dari Subsidi Pangan 40 Kg, Program Koperasi hingga Jaminan Bantuan Seumur Hidup

Mutia Tresna Syabania • Senin, 26 Januari 2026 | 13:29 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.

RADAR BOGOR - Serangkaian kebijakan strategis baru dalam sistem perlindungan sosial diberlakukan mulai 2026. 

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi kelompok rentan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi bagi keluarga di usia produktif.
 
Dikutip dari YouTube Klik Bansos, berikut tiga informasi kebijakan baru yang perlu dipahami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, di antaranya:
 
Alokasi Bantuan Pangan: Subsidi Beras Total 40 Kg
 
Pemerintah kembali mengucurkan bantuan pangan berupa beras guna menjaga ketahanan pangan keluarga prasejahtera, terutama menjelang momentum besar seperti Ramadan dan Idul Fitri 2026.
 
Baca Juga: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Kian Dekat, tapi Masih Ada Kriteria KPM yang Bikin Dana Bansos Tertahan
 
Target Sasaran: Bantuan ini ditujukan bagi 18,27 juta KPM yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 dan terdaftar sebagai penerima BPNT (Sembako).
 
Skema Penyaluran: Total bantuan adalah 40 kg beras, yang dibagikan secara bertahap selama 4 bulan (10 kg per bulan).
 
Volume Nasional: Pemerintah mengalokasikan sebanyak 720.000 ton beras, meningkat signifikan dibandingkan periode Oktober-November 2025 yang hanya sebesar 365.500 ton.
 
Pendapatan Tambahan Melalui Koperasi Desa Merah Putih
 
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, arah kebijakan bansos mulai 2026 tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif melalui integrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
 
Baca Juga: Asyik, Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Mulai Menunjukkan Pencairan Lebih Cepat Setelah Final Closing Muncul dan Status Rekening Dinyatakan Berhasil
 
Anggota Aktif: Seluruh KPM didorong menjadi anggota koperasi agar terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi desa.
 
Manfaat Ekonomi: Selain dapat memasarkan produk usaha kecil mereka melalui koperasi, KPM juga akan mendapatkan keuntungan berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun.
 
Dasar Hukum: Kebijakan ini merupakan implementasi dari Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
 
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Lucky Widja, Vokalis Element yang Meninggal pada Usia 49 Tahun
 
Klasifikasi Baru: Penerima Seumur Hidup dan Pembatasan 5 Tahun
 
Terdapat aturan baru mengenai durasi pemberian bantuan PKH dan BPNT untuk memastikan keadilan dan efektivitas program:
 
• Kelompok Penerima Seumur Hidup
Terdapat tiga golongan yang mendapatkan pengecualian dan dipastikan menerima bantuan seumur hidup selama kondisi mereka tetap sesuai kriteria:
 
Lanjut Usia (Lansia): KPM dengan komponen anggota keluarga lansia.
 
Penyandang Disabilitas Berat: Kelompok yang memiliki keterbatasan fisik atau mental permanen.
 
ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa): Kategori yang membutuhkan dukungan sosial jangka panjang.
 
• Pembatasan Usia Produktif dan Modal Usaha
 
Bagi KPM yang masih berada di usia produktif, pemberian bantuan kini dibatasi maksimal selama 5 tahun. Sebagai kompensasi dan modal kemandirian, pemerintah menawarkan:
 
Program PPSE: Bantuan modal usaha hingga Rp5.000.000.
 
Bimbingan Kewirausahaan: KPM akan mendapatkan pendampingan agar mampu lulus (graduasi) dari status penerima bantuan dengan kondisi ekonomi yang sudah stabil.
 
Kebijakan tahun 2026 ini menunjukkan komitmen pemerintah, untuk memanusiakan kelompok yang benar-benar tidak berdaya (Lansia/Disabilitas) sembari memberikan "pancing" berupa modal usaha bagi warga yang masih mampu bekerja. 
 
Pastikan Anda berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat untuk memperbarui data diri bansos.***
Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos #bantuan