RADAR BOGOR - Pemerintah mulai memproses pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 Tahun Anggaran 2026.
Bantuan ini dialokasikan untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan menjadi bansos reguler yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Memasuki Januari 2026, proses verifikasi dan validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah berjalan.
Namun, terdapat sejumlah aturan baru yang membuat KPM perlu lebih teliti memastikan data dan status kepesertaannya tetap aman.
Perkiraan Jadwal Pencairan PKH BPNT Tahap 1 2026
Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, pencairan PKH dan BPNT tahap 1 diperkirakan mulai berlangsung pada Februari 2026. Pada Januari, pemerintah masih memfokuskan penyaluran bansos susulan tahun 2025 yang belum cair.
Ciri KPM yang Dipastikan Aman dan Berpeluang Cair
Beberapa indikator KPM yang berpotensi kembali menerima bantuan PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 antara lain:
• Data Kependudukan Sinkron
Nama pada KTP, Kartu Keluarga, DTKS, dan rekening KKS harus identik, termasuk spasi dan tanda baca. Sistem SIKS-NG tahun 2026 telah terintegrasi secara real time.
• Perubahan Data KK Sudah Dilaporkan
KPM yang melaporkan perubahan data keluarga ke Dukcapil dan operator desa dinilai lebih aman karena data sudah tervalidasi.
• Masih Memiliki Komponen PKH Aktif
- Komponen pendidikan (anak SD, SMP, SMA terdaftar di Dapodik/EMIS).
- Komponen kesehatan (ibu hamil dan balita aktif di layanan kesehatan).
- Komponen kesejahteraan sosial (lansia 60 tahun ke atas atau disabilitas berat).
• Lolos Verifikasi Lapangan dan Geotagging Rumah
KPM yang telah diverifikasi pada akhir 2025 memiliki peluang lebih besar untuk tetap menerima bantuan.
• Tidak Ada Anggota Keluarga Berpenghasilan di Atas UMP
Dalam satu KK tidak terdapat anggota keluarga dengan upah melebihi UMP.
• Aktif dalam Kegiatan Sosial
KPM yang rutin mengikuti pertemuan P2K2 atau pertemuan pendampingan cenderung memiliki data yang lebih terpantau.
• Masa Kepesertaan Masih Memenuhi Aturan
Kepesertaan PKH maksimal lima tahun. KPM yang belum melewati batas tersebut masih berpeluang menerima bansos.
KPM diimbau memastikan kesesuaian data kependudukan dan keaktifan komponen PKH agar tetap masuk daftar penerima bantuan tahap 1 tahun 2026. Pengecekan status bansos dapat dilakukan secara berkala melalui jalur resmi.***
Editor : Eli Kustiyawati